Bahwa terdakwa JERRI DIMAS IRLANGGA Bin SISKAMTO bersama –sama dengan SYAHRUL (DPO) pada hari Jum,at tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya di waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Desa Pagerwejo Kec.Perak Kab Jombang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dengan ” terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut.
Bahwa pada hari jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira jam 11.00 wib. terdakwa minum minuman keras jenis arak bersama saudara SYAHRUL (DPO) dirumah terdakwa yang belamat di Dsn. Kemaduh Rt/Rw.02/01 Ds. Kemaduh Kec. Baron Kab. Nganjuk , kemudian Sekira jam 14.00 wib teman terdakwa yang benama SYAHRUL (DPO) mendapatkan info melalui WA bahwa ada ujian kenaikan sabuk di wilayah Jombang sehingga SYAHRUL mengajak terdakwa JERRI DIMAS IRLANGGA BIN SISKAMTO untuk melihat acara di wilayah Jombang dan Sekira jam 14.30 wib terdakwa JERRI DIMAS IRLANGGA BIN SISKAMTO dengan SYAHRUL (DPO) berboncengan menggunakan sepeda motor milik SYAHRUL menuju ke Jombang posisi terdakwa yang bonceng dan ketemu dengan temannya SYAHRUL berjumlah 3 orang di SPBU Bandarkedungmulyo Jombang. Selanjutnya terdakwa JERRI DIMAS IRLANGGA BIN SISKAMTO berangkat beriringan menuju lokasi ujian sabuk yang tidak terdakwa ketahui lokasinya dan sesampainya di SPBU Perak terdakwa JERRI DIMAS IRLANGGA BIN SISKAMTO melihat saksi MOH.YUSUF BAHTIAR yang berboncengan dengan saksi ROSSA NUR FAIZAH dengan mengenakan kaos warna merah atribut perguruan pagar nusa lalu teman terdakwa yang bernama SYAHRUL (DPO) meneriaki korban sambil mengejar saksi MOH.YUSUF BAHTIAR dan diikuti dari belakang bersama dengan teman-teman terdakwa yang lain dan setelah saksi korban MOH.YUSUF BIN BAHTIAR dipinggir jalan lalu terdakwa turun dan mendekati saksi korban MOH.YUSUF BAHTIAR kemudian terdakwa menarik baju saksi MOH.YUSUF BAHTIAR lalu korban berusaha menghindar dengan melindungi kepalanya sambil balik badan dan langsung punggung korban terdakwa pukul menggunakan tangan kanan sebanyak ± 5 kali bahkan teman korban yang perempuan sempat menghalangi dan melindungi korban sambil teriak dan menangis namun terdakwa tetap memukul korban lalu diikuti SYAHRUL (DPO) turun dari kendaraan mendekat ke korban dan kemudian memukul kepala korban MOH.YUSUF BAHTIAR lalu tidak lama kemudian datang warga setempat sehingga terdakwa dan teman-teman yang lain berusaha melarikan diri termasuk teman terdakwa SYAHRUL (DPO) namun terdakwa ditarik warga dan diamankan oleh warga. Dan dilaporkan kepihak Polisi Polres Jombang.
Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa JERRI DIMAS IRLANGGA bin SISKAMTO dan temannya SAHRUL (dpo) saksi MOH.YUSUF BAHTIAR mengalami luka –luka sebagaimana Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Jombang Nomor : Tar : 372 /1653/415.47/2024/2024 tanggal 12 Februari 2024 dan Nomor 372 /1653/415.47/2024/2024 tanggal 12 Februari 2024 sebagai berikut : |