Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 173, seluas 21.180 m2, atas nama TERGUGAT I terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 174, seluas 16.290 m2, atas nama TERGUGAT II terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 175, seluas 10.160 m2, atas nama TERGUGAT II terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 176, seluas 19.580 m2, atas nama TERGUGAT II terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 177, seluas 22.240 m2, atas nama TERGUGAT II terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 178, seluas 16.420 m2, atas nama TERGUGAT I terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 179, seluas 15.240 m2, atas nama TERGUGAT I terletak di Desa Pulosari Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur, yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT.
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak untuk memohonkan kembali kepada pihak TURUT TERGUGAT untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT atau pihak yang ditunjuk PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang ganti rugi materiil maupun immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp.25.000.000.000,- (dua puluh lima milyar rupiah) sejak diputuskannya perkara ini hingga PARA TERGUGAT menyelesaikan kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga terhadap sita jaminan yang telah diletakkan dan apabila PARA TERGUGAT tidak membayar sejumlah uang ganti rugi kepada PENGGUGAT, agar dinyatakan dilelang/dijual di muka umum barang-barang milik PARA TERGUGAT, terutama yang telah disita oleh Pengadilan Negeri Jombang.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun PARA TERGUGAT, TURUT TERGUGAT, atau siapa saja melakukan perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |