Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut
- Pokok : Rp 109,078,340,-
- Bunga s/d Juni 2023 : Rp 4,345,732,-
- Denda s/d tgl 06 Juni 2023 : Rp 1,896,989,-
- Total keseluruhan : Rp 115,321,061,-.*pertanggal 06-06-2023
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
- Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Iut voerbad.bij.vorrad).
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur.
- Biaya Perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jombang berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa |