Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Jbg PT. BPR Toeloengredjo Dasa Nusantara Cabang Jombang 1.SUTARJI
2.MUDRIKAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Jbg
Tanggal Surat Senin, 09 Jan. 2023
Nomor Surat 1
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Toeloengredjo Dasa Nusantara Cabang Jombang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTARJI
2MUDRIKAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 68.592.447,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor : 12886/02.73.012650.01 tanggal 24 Maret 2017 berikut seluruh perubahan dan pembaharuannya, terakhir sebagaimana telah diperbaharui melalui Adendum Perjanjian Kredit yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT Aster Kusumawati, S.H., M.Kn., masing-masing dengan Nomor : 04 tanggal 04 Desember 2019 dan Nomor : 21 tanggal 19 Agustus 2022
  4. Menghentikan seluruh perjanjian kredit sebagaimana tersebut pada petitum 3 meskipun belum jatuh tempo;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pokok kredit berikut bunga yang tertunggak dan denda keterlambatan, serta segala biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat,seluruhnya sebesar Rp.68.592.447,-(enampuluh delapan juta limaratus sembilanpuluh dua ribu empatratus empatpuluh tujuh rupiah) dengan perincian :

A

Pokok kredit fasilitas ke-1 berdasarkan Addendum No : 04 tanggal 07 Agustus 2020, nomor rekening 02.73.012650.05

:

 Rp44,000,000.00

B

Tunggakan bunga  kredit fasilitas ke-1 berdasarkan Addendum No : 04 tanggal 07 Agustus 2020, nomor rekening 02.73.012650.05

:

 Rp 1,760,000.00

C

Tunggakan bunga  kredit fasilitas ke-1 berdasarkan Addendum No : 11 tanggal 20 Agustus 2021, nomor rekening 02.73.012650.06

:

 Rp 2,620,000.00

D

Tunggakan bunga  kredit fasilitas ke-1 berdasarkan Addendum No : 21 tanggal 19 Agustus 2022, nomor rekening 02.73.012650.07

:

 Rp 2,640,000.00

E

Pokok kredit fasilitas ke-2 berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit  Nomor : 04 tanggal 04 Desember 2019, nomor rekening 02.73.012650.04

:

 Rp11,204,686.00

F

Tunggakan bunga kredit fasilitas ke-2 berdasarkan Adendum Perjanjian Kredit  Nomor : 04 tanggal 04 Desember 2019, nomor rekening 02.73.012650.04

:

 Rp 1,367,761.00

G

Biaya penagihan dan litigasi

:

 Rp 5,000,000.00

       
 

Jumlah seluruhnya

 

 Rp68,592,447.00

  1. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara sukarela dan sekaligus kepada Penggugat, maka jaminan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut : sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri rumah tinggal yang terletak di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Luas 282 M2, sebagaimana SHM No. 00450, atasnama 1. SUTARJI 2. MUDRIKAH, yang dijaminkan kepada Penggugat,dijual oleh Penggugat secara lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang dan hasil penjualannya digunakan untuk pelunasan pembayaran kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat;
  2. Meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag)atas jaminan milik Para Tergugat berupa rumah tinggal yang pada saat ini ditempati oleh Para Tergugat yang terletak di Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Luas 282 M2, sebagaimana SHM No. 00450, atasnama 1. SUTARJI 2. MUDRIKAH, untuk lebih memastikan Para Tergugat tidak akan mengurangi fisik dan atau merubah kondisi jaminan;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet atau banding (uit voerbaar bij voorraad);
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Atau apbila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak