Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2016/PN Jbg ERNA TRISNANINGSIH, SH. MH. ABDUL GHOFAR MUKTAMIN Bin IKWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.S/2016/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-302/O.5.8/Epp.1/06/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ERNA TRISNANINGSIH, SH. MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL GHOFAR MUKTAMIN Bin IKWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ABDUL  GHOFAR  MUKTAMIN Bin IKWAN pada hari Senin tanggal 04 April  2016 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di Pasar Perak Dsn./Ds./Kec.Perak Kab. Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) Pak Kopi merk Good Day White Frape yang berisi 50 sachet @ 20 Gram yang ditaksir seharga kurang lebih Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.000,- (Duaratus limapuluh ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  yaitu milik saksi korban MASHUDI   atau setidak-tidaknya milik orang lain selain terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana dilakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

 

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa sebelumnya datang ke Pasar Dsn. Perak Ds. Perak Kec. Perak Kab. Jombang kemudian terdakwa melihat gudang toko milik saksi korban MASHUDI tidak ada orang lalu terdakwa masuk kedalam gudang toko tersebut setelah berada di dalam gudang toko tersebut terdakwa  tanpa seijin pemilik toko langsung mengambil Barang berupa 1 ( Satu ) Pack yang berisi 50 ( Lima puluh ) Sachet @ 20 g kopi Merk GOOD DAY White Frape yang berada di rak bagian tengah, lalu 1 ( Satu ) Pack yang berisi 50 ( Lima puluh ) Sachet @ 20 g kopi Merk GOOD DAY White Frape pada saat akan masuk kan ke dalam tas ransel milik terdakwa tersebut terdakwa di pergoki atau diketahui oleh seorang perempuan penjaga parkir karena terdakwa ketakutan barang yang terdakwa ambil tersebut terdakwa  letakkan di rak bawah lalu terdakwa di laporkan ke saksi MASHUDI dan seketika itu juga terdakwa  langsung di tangkap dan di serahkan ke Polsek Perak.

  • Bahwa Terdakwa mengambil barang berupa 1  ( Satu ) Pack Kopi Merk GOOD DAY White Frape yang berisi 50 ( Lima puluh) Sachet @ 20 gr ( Dua puluh gram ) milik saksi MASHUDI yang berada di dalam gudang toko Pasar Ds. Perak Ds. Perak Kec. Perak, Kab. Jombang  tersebut tidak mengunakan alat melainkan dengan tangan kosong dan dimasukkan ke dalam Tas Ransel Merk DESTROYER warna hitam
  • Bahwa Terdakwa pada saat mengambil barang berupa 1 ( Satu ) Pack Kopi Merk GOOD DAY White Frape yang berisi 50 ( Lima puluh ) Sachet @ 20 gr ( Dua puluh gram ) milik saksi MASHUDI yang berada di dalam gudang toko Pasar Ds. Perak Ds. Perak Kec. Perak Kab. Jombang tersebut tidak ijin / tidak sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi MASHUDI dan rencananya akan dijual kembali dan uangnya akan terdakwa pergunakan untuk makan dan beli rokok.
  • Bahwa terdakwa menerangkan sebelum mengambil barang berupa 1 ( Satu ) Pack Kopi Merk GOOD DAY White Frape yang berisi 50 ( Lima puluh) Sachet @ 20 gr ( Dua puluh gram ) tersebut terdakwa juga pernah mengambil barang lain milik saksi MASHUDI yaitu berupa 1 ( Satu ) dus Sosis Merk KIMBO Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016 Sekira jam 08.00 wib di dalam gudang toko milik saksi MASHUDI yang berada dipasar Dsn. Perak Ds. Perak Kec. Perak Kab. Jombang kemudian barang berupa 1 ( Satu ) Dus Sosis Merk KIMBO tersebut terdakwa  jual kepada SOLIKAH pemilik kios atau warung yang beralamat di Pasar Ngoro Kab.Jombang.
  • Bahwa Akibat dari perbuatan terdakwa yang telah mengambil barang milik saksi MASHUDI yang berada di gudang toko pasar  Dsn. Perak Ds. Perak Kec. Perak Kab. Jombang tersebut saksi MASHUDI tersebut merasa dirugikan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya