Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2024/PN Jbg SUHARTIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUHARTIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa YETTI KUSPITA SARI, TTL ; Tombang, 26 Agustus 1977 , Tenis Kelamin : Perempuan, yang beralamatkan di Dsn. Kayangan Rt/Rw 002/002 , Pesa Kayangan , Kecamatan Diwek , Kabupaten Tombang benar mempunyai Sakit Ingatan J Cacat Mental (ODGJ) dan tidak dapat melakukan perbuatan hukum dan harus ditaruh dibawah pengampuan;
  3. Menyatakan PEMOHON adalah sebagai Pengampu dari Anak pemohon atau seorang CURANDUS yang bernama: YETTI KUSPITA SARI , TTL : lombang. 26 Agustus 1977, Tenis Kelamin : Perempuan, yang beralamatkan di Dsn. Kayangan Rt/Rw 002/002 , Pesa Kayangan , Kecamatan Diwek , Kabupaten Tombang;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak