Petitum |
- Bahwa KPTR Arta Rosan Tijari sangat dirugikan oleh perbuatan nasabah yang wanprestasi, dikarenakan di satu sisi KPTR Arta Rosan tidak memperoleh pemasukan/pembayaran apapun dari nasabah yang wanprestasi, namun di sisi lain KPTR Arta Rosan Tijari harus menanggung “pembayaran keuntungan/laba” setiap tahun kepada anggota yang telah menanamkan modal sebesar 9%.
- Bahwa Para Tergugat nyata-nyata telah melakukan perbuatan wanprestasi dikarenakan belum pernah membayar pokok pinjaman maupun membayar bunga (jasa) kepada KPTR “ARTA ROSAN TIJARI” sesuai dengan “Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Kuasa Penuh”, Nomor: 3447/SP/5/2016, tertanggal 26 Mei 2016, dan Nomor 3520/SP/12/2016, tertanggal 10 Desember 2016 yang telah disepakati bersama, terhitung sejak bulan April 2020 hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang (Pebruari 2024), sehingga besarnya pinjaman yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah:
Pinjaman I (Pertama) Rp 1.595.022.199,-
Pinjaman II (Kedua) Rp 1.993.777.777,-
Total Pinjaman Rp 3.588.799.976,-
(Tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah)
- Bahwa Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menghukum Para Tergugat segera memenuhi kewajibannya membayar pokok pinjaman dan bunga (jasa) dengan nilai total sebesar Rp. 3.588.799.976,- (Tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah).
Berdasarkan uraian dan dalil-dalil di atas, Penggugat mohon dengan hormat agar yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus yang amarnya berbunyi:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa “Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Kuasa Penuh”, Nomor: 3447/SP/5/2016 tertanggal 26 Mei 2016 dan Nomor: 3520/SP/12/2016 tertanggal 10 Desember 2016 adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar pokok pinjaman dan bunga (jasa) kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp. 3.588.799.976,- (Tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah);
- Mengizinkan Penggugat untuk menjual secara lelang melalui Kantor KPKNL Surabaya atau Kantor KPKNL Malang, terhadap obyek jaminan berupa:
- SHM No. 76, berupa sebidang tanah pertanian luas 2.920 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama DOKTORANDA HAJJAH NURUL AENI
- SHM No. 72, berupa sebidang tanah pertanian luas 2.810 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama DOKTORANDA HAJJAH NURUL AENI.
- SHM No. 186, berupa sebidang tanah pekarangan luas 2.145 m2, terletak di Desa Tinggar Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama DOKTORANDA HAJJAH NURUL AENI.
- SHM No. 350, berupa sebidang tanah tegalan luas 1.382 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama IMRON ROSYADI, SE.
- SHM No. 279, berupa sebidang tanah pertanian luas 1.329 m2, terletak di Desa Sukorejo Kec. Perak Kab. Jombang atas nama ADIOTO.
- SHM No. 420, berupa sebidang tanah pertanian luas 1.470 m2, terletak di Desa Bangsri Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama PAIGI.
- SHM No. 332, berupa sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah bangunan, luas 559 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama SYAIFUL FAIZIN.
- SHM No. 332, berupa sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah bangunan, luas 280 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama SYAMSUDIN.
- SHM No. 101, berupa sebidang tanah pertanian luas 17.800 m2, terletak di Desa Bandar Kedungmulyo Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama MUHAMMAD ALFIANDINI LAZUARDI.
- SHM No. 64, berupa sebidang tanah pertanian (tegal) luas 6.470 m2, terletak di Desa Karang Dagangan Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama MUHAMMAD ALFIANDINI LAZUARDI.
apabila Para Tergugat tidak membayar pokok pinjaman dan bunga (jasa) kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp. 3.588.799.976,- (Tiga milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus tujuh puluh enam rupiah), dan uang hasil penjualan obyek jaminan tersebut nantinya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat dan biaya lain-lain, dan apabila masih terdapat kekurangan, maka Para Tergugat “wajib” memenuhi kekurangan tersebut, sedangkan apabila terdapat sisa uang, maka Penggugat bersedia mengembalikan seluruh sisa tersebut kepada Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan dimaksud;
- Menyatakan bahwa putusan dimaksud dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.
- Memerintahkan Para Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
- Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas obyek jaminan berupa:
- SHM No. 76, berupa sebidang tanah pertanian luas 2.920 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama DOKTORANDA HAJJAH NURUL AENI
- SHM No. 72, berupa sebidang tanah pertanian luas 2.810 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama DOKTORANDA HAJJAH NURUL AENI.
- SHM No. 186, berupa sebidang tanah pekarangan luas 2.145 m2, terletak di Desa Tinggar Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama DOKTORANDA HAJJAH NURUL AENI.
- SHM No. 350, berupa sebidang tanah tegalan luas 1.382 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama IMRON ROSYADI, SE.
- SHM No. 279, berupa sebidang tanah pertanian luas 1.329 m2, terletak di Desa Sukorejo Kec. Perak Kab. Jombang atas nama ADIOTO.
- SHM No. 420, berupa sebidang tanah pertanian luas 1.470 m2, terletak di Desa Bangsri Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama PAIGI.
- SHM No. 332, berupa sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah bangunan, luas 559 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama SYAIFUL FAIZIN.
- SHM No. 332, berupa sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah bangunan, luas 280 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama SYAMSUDIN.
- SHM No. 101, berupa sebidang tanah pertanian luas 17.800 m2, terletak di Desa Bandar Kedungmulyo Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama MUHAMMAD ALFIANDINI LAZUARDI.
- SHM No. 64, berupa sebidang tanah pertanian (tegal) luas 6.470 m2, terletak di Desa Karang Dagangan Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang atas nama MUHAMMAD ALFIANDINI LAZUARDI.
atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono)
Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terkabulnya kami sampaikan terima kasih. |