Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.S/2016/PN Jbg SLAMET PUJIONO, SH JOHAN TRI KUMBARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 8/Pid.S/2016/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-462/O.5.8/Epp.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOHAN TRI KUMBARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa terdakwa JOHAN TRI KUMBARA, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah saksi Hadi Mulyono yang beralamat Dsn Keplak RT/RW 06/01 Ds. Keplaksari Kec. Peterongan Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi Hadi Mulyono, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 19.30 Wib atau pada waktu antara matahari tenggelam dan terbit, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Hadi Mulyono yang beralamat Dsn Keplak RT/RW 06/01 Ds. Keplaksari Kec. Peterongan Kabupaten Jombang yang merupakan tempat tinggal saksi Hadi Mulyono, melalui pintu dapur, setelah berada di dalam rumah, terdakwa menuju ke ruang tengah serta menuju ke almari yang ada di ruang tengah tersebut dan timbul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam almari tersebut, lalu terdakwa membuka almari tersebut dan terdapat jam tangan Hegner, kemudian tanpa meminta ijin dan sepengetahuan pemilik barang tersebut terdakwa langsung mengambil jam tangan tersebut dan terdakwa simpan pada pakaian terdakwa dan terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi Hadi Mulyono, dimana maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi Hadi Mulyono ialah untuk terdakwa miliki yakni akan terdakwa jual dan uang hasil penjualannya akan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, kemudian terdakwa berada di dalam rumah tersebut tidak dikehendaki dan diketahui oleh saksi Hadi Mulyono selaku pemilik rumah tersebut.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). --------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa JOHAN TRI KUMBARA, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di rumah saksi Hadi Mulyono yang beralamat Dsn Keplak RT/RW 06/01 Ds. Keplaksari Kec. Peterongan Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik saksi Hadi Mulyono, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 sekira jam 19.30 Wib, terdakwa masuk ke dalam rumah saksi Hadi Mulyono yang beralamat Dsn Keplak RT/RW 06/01 Ds. Keplaksari Kec. Peterongan Kabupaten Jombang, melalui pintu dapur, setelah berada di dalam rumah, terdakwa menuju ke ruang tengah serta menuju ke almari yang ada di ruang tengah tersebut dan timbul niat terdakwa untuk mengambil barang berharga yang ada di dalam almari tersebut, lalu terdakwa membuka almari tersebut dan terdapat jam tangan Hegner, kemudian tanpa meminta ijin dan sepengetahuan pemilik barang tersebut terdakwa langsung mengambil jam tangan tersebut dan terdakwa simpan pada pakaian terdakwa dan terdakwa langsung meninggalkan rumah saksi Hadi Mulyono, dimana maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang milik saksi Hadi Mulyono ialah untuk terdakwa miliki yakni akan terdakwa jual dan uang hasil penjualannya akan terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya