Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Jbg H. ALEXANDER FAHD MAKARIM, Lc. 1.M. ANSORI
2.H. ABDUL ROHMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Rabu, 21 Feb. 2024
Nomor Surat 13
Penggugat
NoNama
1H. ALEXANDER FAHD MAKARIM, Lc.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIDIK PURNAMA, SHH. ALEXANDER FAHD MAKARIM, Lc.
Tergugat
NoNama
1M. ANSORI
2H. ABDUL ROHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Hj. SRI KASMIANIK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. KESIMPULAN
  1. Bahwa KPTR Arta Rosan Tijari sangat dirugikan oleh perbuatan nasabah yang wanprestasi, dikarenakan di satu sisi KPTR Arta Rosan tidak memperoleh pemasukan/pembayaran apapun dari nasabah yang wanprestasi, namun di sisi lain KPTR Arta Rosan Tijari harus menanggung “pembayaran keuntungan/laba” setiap tahun kepada anggota yang telah menanamkan modal sebesar 9%.
  2. Bahwa Para Tergugat nyata-nyata telah melakukan perbuatan wanprestasi dikarenakan belum pernah membayar pokok pinjaman maupun membayar bunga (jasa) kepada KPTR “ARTA ROSAN TIJARI” sesuai dengan “Akta Perjanjian Kredit”, Nomor: 3952/SP/5/2022, tertanggal 21 Mei 2022, yang telah disepakati bersama, terhitung sejak bulan Juni 2022 hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang (Pebruari 2024), sehingga besarnya pokok pinjaman dan bunga (jasa) yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah:
    1. Pokok pinjaman                                Rp           675.000.000,-
    2. Bunga (jasa) pinjaman 17 bulan    Rp           210.375.000,-

Total yang harus dibayar              Rp           885.375.000,-

(Delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

  1. Bahwa Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menghukum Para Tergugat segera memenuhi kewajibannya membayar pokok pinjaman dan bunga (jasa) dengan nilai total sebesar Rp 885.375.000,- (Delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil di atas, Penggugat mohon dengan hormat agar yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus yang amarnya berbunyi:            

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa “Akta Perjanjian Kredit”, Nomor: 3952/SP/5/2022, tertanggal 21 Mei 2022 adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar pokok pinjaman dan bunga (jasa) kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp 885.375.000,- (Delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
  5. Mengizinkan Penggugat untuk menjual secara lelang melalui Kantor KPKNL Surabaya atau Kantor KPKNL Malang, terhadap obyek jaminan berupa:
  1. SHM No. 151, berupa sebidang tanah pekarangan, luas 281 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama H. MOHAMMAD ANSORI;
  2. SHM No. 998, berupa sebidang tanah pekarangan, luas 162 m2, terletak di Kelurahan Kaliwungu Kec. Jombang Kab. Jombang atas nama Hj. SRI KASMIANIK;
  3. Mobil Penumpang Mitsubishi Pajero Th. 2011 berikut BPKB, No. Polisi S-1213-YQ atas nama ANSORI;
  4. Mobil Isuzu Dump Truck Th. 2011 berikut BPKB, No. Polisi S-8061-UM atas nama MULYONO;
  5. Mobil Toyota Agya Th. 2014 berikut BPKB, No. Polisi S-1292-ZN atas nama AHMAD RIFAI;

apabila Para Tergugat tidak membayar pokok pinjaman dan bunga (jasa) kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp 885.375.000,- (Delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dan uang hasil penjualan obyek jaminan tersebut nantinya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat dan biaya lain-lain, dan apabila masih terdapat kekurangan, maka Para Tergugat “wajib” memenuhi kekurangan tersebut, sedangkan apabila terdapat sisa uang, maka Penggugat bersedia mengembalikan seluruh sisa tersebut kepada Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan dimaksud;
  2. Menyatakan bahwa putusan dimaksud dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.
  3. Memerintahkan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas obyek jaminan berupa:
  1. SHM No. 151, berupa sebidang tanah pekarangan, luas 281 m2, terletak di Desa Banjarsari Kec. Bandar Kedungmulyo Kab. Jombang, atas nama H. MOHAMMAD ANSORI;
  2. SHM No. 998, berupa sebidang tanah pekarangan, luas 162 m2, terletak di Kelurahan Kaliwungu Kec. Jombang Kab. Jombang atas nama Hj. SRI KASMIANIK;
  3. Mobil Penumpang Mitsubishi Pajero Th. 2011 berikut BPKB, No. Polisi S-1213-YQ atas nama ANSORI;
  4. Mobil Isuzu Dump Truck Th. 2011 berikut BPKB, No. Polisi S-8061-UM atas nama MULYONO;
  5. Mobil Toyota Agya Th. 2014 berikut BPKB, No. Polisi S-1292-ZN atas nama AHMAD RIFAI;

atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono)

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terkabulnya kami sampaikan terima kasih.      

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak