Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2022/PN Jbg PT BPR BANK JOMBANG PERSERODA CABANG MOJOAGUNG 1.MOCHAMAD ISTANTO
2.SULISTIYONINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2022/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 08 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BANK JOMBANG PERSERODA CABANG MOJOAGUNG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MOCHAMAD ISTANTO
2SULISTIYONINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.411.413,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut

Pokok      : Rp  2.890.134,-

Bunga      : Rp  5.712.570,-

 Denda    : Rp  1.105.285,-  + Per tanggal 10 November 2022

Total keseluruhan: Rp  9.707.989,-.  (Untuk kembali lancar)

Pokok          : Rp 143.885.569,-

Bunga        : Rp    5.712.570,-

Denda       : Rp    1.105.285,-+Per tanggal 10 November 2022

Total keseluruhan: Rp  150.703.424,-.  (Pelunasan Kredit)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
  2. Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Iut voerbad.bij.vorrad).
  3. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur.
  4. Biaya Perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak