Dakwaan |
Telah terjadi dugaan tindak pidana Penganiayaan ringan dengan cara awal mulanya korban/pelapor selaku ketua kelompok ketahanan pangan Dusun Klampisan Desa Tondowulan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang bertamu ke rumah saudara Choirul Anwar Alias Tuwek/ Terlapor di Dusun Klampisan Rt./Rw. 20/05 Desa Tondowulan Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang dengan maksut untuk menanyakan pengembalian dana ketahanan pangan yang sudah dipinjam karena waktunya untuk dikembalikan. pada saat bertamu pelapor duduk di ruang tamu beralaskan tikar, tidak lama kemudian terlapor menemui pelapor yang duduk didepan pelapor juga beralaskan tikar. pada saat itu pelapor menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk menagih utang terlapor dikelompok ketahanan pangan sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang seharusnya dikembalikan ditambah bunganya Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan waktu itu pelapor menyampaikan agar utangnya segera dibayar kalau belum bisa bayar utang tersebut agar tanda tangan lagi untuk pinjam lagi sambil pelapor bawakan buku catatan pinjaman tetapi terlapor malah menunjuk pelapor dengan tangannya sambil mengatakan "kowe dadi opo" yang maksutnya "Terlapor kamu jadi apa", karena pelapor merasa emosi sudah ditunjuk terlapor ankhirnya pelapor memegang kerah baju terlapor menggunakan tangan kanan selanjutnya terlapor berdiri dan pegangan tangan pelapor lepas selanjutnya terlapor menonjok/ memukul pelapor menggunakan tangan kanan dengan posisi tangan mengepal sebanyak sebanyak 1 (satu) kali mengenai kening pelapor dan pelapor langsung terlentang di lantai kemudian saudara Riski Adi Tiya yang merupakan anak kandung saudara Khoirul Anwar alias Tuwek yang kebetulan mengetahui kejadian tersebut langsung berlari mendekat untuk merangkul saudara Khoirul Anwar Alias Tuwek / Bapaknya agar tidak melakukan kekerasan lagi kepada pelapor. |