Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2024/PN Jbg MUKHAMAD FEBRIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat 63
Pemohon
NoNama
1MUKHAMAD FEBRIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama Anak yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Jombang, yang semula tertulis atas Nama : HAIDEE ZEBA HALIFS (berdasarkan Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga) diganti menjadi HAIDEE ZEBA AL MAPINAH:
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan dari permohonan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Peneatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dilakukan Perbaikan Nama Anak pada Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga atas nama Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;

Pemohon

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak