Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
70/Pdt.P/2024/PN Jbg ERTYS ARHVIANTIES Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 70/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERTYS ARHVIANTIES
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, bahwa Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama :
    1. MOCHAMMAD DANISH PUTRA PRATAMA, Laki-laki, lahir di Kediri, pada tanggal 16 Juni 2019, sekarang berumur 5 tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3517-LU-24072019-0021, tertanggal 26 Juli 2019; (belum dewasa);
    2. DANESYA ERLINA PUTRÌ KAYYISA, Perempuan, lahir di Kediri, pada tanggal 18 Maret 2021, sekarang berumur 3 tahun, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3517-LT-03122021-0007, tertanggal 3 Desember 2021; (belum dewasa);
  3. Memberi Ijin kepada Pemohon bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan hukum baik didalam maupun di luar pengadilan untuk menjual :

- Sebidang tanah pertanian (sawah) sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.34, Desa Sepanyul, Gambar Situasi Tgl. 18-2- 1980 No.206, Luas : 5960 M2 (Lima ribu sembilan ratus enam puluh

meter persegi), atas nama Pemegang Hak : 1. SUSIAMI, 2. SAIDATUN KAMILAH, 3. MOCH KANZUL ALANI, 4. MOH BADRUL ISLAM, 5. MOCH ANDIK SETIAWAN, yang terletak di Desa Sepanyul, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang;

  1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang berpendapat lain maka kami mohon Penetapan yang seadil-adilnya {Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak