Dakwaan |
Pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekira jam 00.30 wib di Cafe Karaoke ABS Depan PLN Ds.Sentul Kec. Tembelang Kab Jombang, telah terjadi tindak pidana ringan Meminum-minuman keras sebagai mana dimaksud dalam perda kabupaten jombang nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di wilayah kabupaten jombang, yang dilakukan oleh tersangka R.MUHAMMAD AULIA ADI KUSUMA, Tempat Tanggal Lahir Jombang, 07-11- 2001 November 2001, umur 22 tahun, Laki-laki, Suku Bangsa Jawa, Agama Islam, Alamat Perum Denanyar Asri C15, Rt/Rw 011/004 Ds. Denayar, Kec.Jombang, Kab. Jombang. Kemudian tersangka Melakukan Minum-minuman beralkohol dengan BB yang tersedia Sejumlah 1 Botol Bir Bintang Sisa minum,dan 1 Botol Bir Bintang Dalam Keadaan utuh |