Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Jbg ANJAS MEGA LESTARI Munif Bin Sumartip Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-435/M.5.25/Eoh/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANJAS MEGA LESTARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Munif Bin Sumartip[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian pada Minggu 18 April 2021 sekira pk. 13.00 WIB di rumah Terdakwa di Dsn. Ngrimbi, RT.02 RW.01, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang karena telah mengambil 2 (dua) batang Kayu Jati dalam bentuk potongan (glondongan) dengan Panjang 290 cm dan berdiameter 20 s/d 40 cm milik Saksi Korban SETIAWAN DJOKO PURWANTO, S.H. pada Sabtu tanggal 10 April 2021 sekira pk. 22.00 WIB bertempat di pekarangan yang terdapat Pos Jaga dan Gudang di Dsn. Ngrimbi, RT.03 RW.01, Desa Ngrimbi, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang yang dijaga oleh Saksi SISWOYO (Saksi Pelapor).
  • Bahwa Terdakwa mengambil kayu tersebut dengan cara awalnya Terdakwa berangkat dari rumah berjalan kaki ke tempat penyimpanan kayu tersebut, kemudian memilih kayu yang berukuran sedang yang dapat Terdakwa pikul. Terdakwa lalu memanggul kayu tersebut di bahunya dan berjalan sejauh 200 meter lalu menyimpannya di selokan dengan tujuan menyembunyikannya yang nantinya kayu tersebut akan Terdakwa bawa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa Terdakwa mengambil kayu tersebut untuk bahan baku pembuatan gawang rumah Terdakwa dan bukan untuk dijual.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta ijin pemilik kayu sebelum mengambilnya.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya