Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2024/PN Jbg Wiradhyaksa MHP SH MH HALIMAN Bin (Alm) SADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-945/M.5.25/Enz.IV/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wiradhyaksa MHP SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIMAN Bin (Alm) SADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----------------Bahwa terdakwa HALIMAN Bin SADI (Alm) pada hari  Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di wilayah Desa Sukopinggir Kec. Gudo Kab. Jombang atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan tanpa hak  atau melawan hukum memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I Bukan tanaman  perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekiranya pukul 17.00 WIB saksi ADI IRAWAN bersama-sama saksi AFIF TEGUH PRASTIYA yang merupakan anggota Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap terdakwa HALIMAN di jalan sawah Desa Sukopinggir Kec. Gudo Kab. Jombang sedang melakukan transaksi narkoba dan telah disita barang bukti dari terdakwa HALIMAN berupa 2 (dua) botol plastic masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil double L, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 dengan nomor 085971793037, uang tunai sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter warna hijau Nopol AG 4715 FB. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa HALIMAN yang beralamat di Dusun Sukoharjo RT 005 RW 003 Desa Sukoharjo Kec. Plemahan Kab. Kediri dan ditemukan barang bukti berupa bekas bungkus rokok Tajimas yang berisi 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) potongan plastic berisi sabu dengan berat kotor 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram, 1 (satu) plastic klip berisi 100 (seratus) butir pil double L, 1 (satu) plastic klip kosong, 3 (tiga) bekas potongan plastic kosong, 1 (satu) botol plastic yang terangkai dengan sedotan, serta bekas bungkus rokok Grendel berisi 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu di dalam kamar terdakwa HALIMAN.
  • Bahwa terdakwa HALIMAN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil double L tersebut dengan cara membeli kepada saudara KAMBING (nama samaran, DPO) nama asli serta alamatnya terdakwa HALIMAN tidak mengetahui. Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastic klip dengan berat 1 (satu) gram terdakwa beli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan 2 (dua) botol plastic masing-masing berisi 1.000 butir pil double L terdakwa beli dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1.000 butir pil double L.
  • Bahwa saksi AGUS NUR KHOLIS yang merupakan pembeli pil double L dari terdakwa HALIMAN sebanyak 2 (dua) kali di depan rumah terdakwa HALIMAN yaitu pada bulan Agustus 2023 membeli 1 (satu) plastic klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir pil double L, dan pada bulan September 2023 1 (satu) plastic klip berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir pil double L masing-masing dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa dalam hal permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskim Polri Labfor Polda Jatim Nomor Lab :    /NNF/2023 Desember 2023 bahwa barang bukti dengan berat kotor 0,09 (nol koma nol sembilan) gram yang disita terdakwa HALIMAN menunjukkan hasil dari Labfor : untuk Narkotika jenis sabu mengandung Zat Metamfetamina, yang merupakan narkotika Golongan I.

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

D A N

KEDUA

-------Bahwa terdakwa HALIMAN Bin SADI (Alm), pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekiranya pukul 17.00 WIB atau setidaknya pada waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di wilayah Ds. Sukopinggir Kec. Gudo Kab. Jombang atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jombang, telah melakukan perbuatan “dengan tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sekiranya pukul 17.00 WIB saksi ADI IRAWAN bersama-sama saksi AFIF TEGUH PRASTIYA yang merupakan anggota Polres Jombang melakukan penangkapan terhadap terdakwa HALIMAN di jalan sawah Ds. Sukopinggir Kec. Gudo Kab. Jombang sedang melakukan transaksi pembelian pil double L dan telah disita barang bukti dari terdakwa HALIMAN berupa 2 (dua) botol plastic masing-masing berisi 1000 (seribu) butir pil double L, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J2 dengan nomor 085971793037, uang tunai sebanyak Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Jupiter warna hijau Nopol AG 4715 FB. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa HALIMAN yang beralamat di Dusun Sukoharjo RT 005 RW 003 Desa Sukoharjo Kec. Plemahan Kab. Kediri dan ditemukan barang bukti berupa bekas bungkus rokok Tajimas yang berisi 1 (satu) plastic klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) potongan plastic berisi sabu dengan berat kotor 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram, 1 (satu) plastic klip berisi 100 (seratus) butir pil double L, 1 (satu) plastic klip kosong, 3 (tiga) bekas potongan plastic kosong, 1 (satu) botol plastic yang terangkai dengan sedotan, serta bekas bungkus rokok Grendel berisi 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu di dalam kamar terdakwa HALIMAN.
  • Bahwa terdakwa HALIMAN mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil double L tersebut dengan cara membeli kepada saudara KAMBING (nama samaran, DPO) nama asli serta alamatnya terdakwa HALIMAN tidak mengetahui. Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastic klip dengan berat 1 (satu) gram terdakwa beli dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan 2 (dua) botol plastic masing-masing berisi 1.000 butir pil double L terdakwa beli dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap 1.000 butir pil double L.
  • Bahwa saksi AGUS NUR KHOLIS yang merupakan pembeli pil double L dari terdakwa HALIMAN sebanyak 2 (dua) kali di depan rumah terdakwa HALIMAN yaitu pada bulan Agustus 2023 membeli 1 (satu) plastic klip berisi 43 (empat puluh tiga) butir pil double L, dan pada bulan September 2023 1 (satu) plastic klip berisi 37 (tiga puluh tujuh) butir pil double L masing-masing dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa HALIMAN mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan peraturan pemerintah, serta terdakwa HALIMAN tidak memiliki keahlian dan kewenangan, terdakwa hanya berlatar Pendidikan MTS, serta tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat–obat tersebut kepada orang lain dengan tidak menggunakan resep dokter dan terdakwa menjual obat keras tersebut atas permintaan konsumen/pembeli.
  • Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa HALIMAN maupun saksi AGUS NUR KHOLIS berupa 1 (satu) klip plastic masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L telah dilakukan pengujian di Laboratorium Forensik Polda Surabaya. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab :   /NOF/2023 Desember 2023 dengan kesimpulan bahwa benar sample barang bukti mengandung Zat Trihexifenidi (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tertapi termasuk Daftar Obat Keras).

 

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17  tahun 2023  Tentang Kesehatan-

Pihak Dipublikasikan Ya