Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.S/2016/PN Jbg | MOCH. INDRA SUBRATA, SH | AHMAD MAULUDIN ZAKARIA Bin SUYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Sep. 2016 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.S/2016/PN Jbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Sep. 2016 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B.49/0.5.8/Epp.2/09/2016 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa AHMAD MAULUDIN ZAKARIAN Bin SUYADI pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan juni tahun 2016, bertempat di Toko Swalayan KERATON Jl. Ahmad Yani Kec./Kab Jombang atau setidak tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang, telah melakukan tindak Pidana Pencurian berupa 1 buah Celana merk CARDINAL Size 32 warna hijau milik Swalayan KERATON mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP SUBSIDAIR --------- Bahwa terdakwa AHMAD MAULUDIN ZAKARIAN Bin SUYADI pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan juni tahun 2016, bertempat di Toko Swalayan KERATON Jl. Ahmad Yani Kec./Kab Jombang atau setidak tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang, mengambil suatu barang berupa 1 buah Celana merk CARDINAL Size 32 warna hijau milik Swalayan KERATON, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Swalayan KERATON, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |