Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Jbg AYUK KHOTIB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat 25
Penggugat
NoNama
1AYUK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO WAHYUDI,SH.AYUK
Tergugat
NoNama
1KHOTIB
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUGIARTO, S.E., S.H. dan M. KHABIB MASRUR, S.HKHOTIB
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onvermatige daad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang secara keseluruhan kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000;- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi secara tunai dan kontan kepada PENGGUGAT yang terperinci sebagai berikut :
    1. Kerugian Materiil
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak