Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2018/PN Jbg MUNARI WIBOWO KAPOLRES JOMBANG Cq KASAT RESKRIM Polres Jombang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2018/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 22 Nov. 2018
Nomor Surat 999. otto
Pemohon
NoNama
1MUNARI WIBOWO
Termohon
NoNama
1KAPOLRES JOMBANG Cq KASAT RESKRIM Polres Jombang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan penghentian pemeriksaan PUNGUTAN LIAR tanpa adanya SURAT PEMBERITAHUAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN / SP3 adalah TIDAK SAH

II. Menyatakan, memerintahkan KASAT RESKRIM Polres Jombang selaku Penyidik untuk melanjutkan Penyidikan / meningkatkan menjadi penyidikan laporan Aquo yaitu PUNGUTAN LIAR berdasarkan pasal 11 dan 12 huruf (e) Undang-undang No. 31 tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang TINDAK PIDANA KORUPSI

Pihak Dipublikasikan Ya