Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Jbg Endang Dwi Rahajoe SH WAHYU MAULANA Bin YANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 761/M.5.25/Eku.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Endang Dwi Rahajoe SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU MAULANA Bin YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

http://4.bp.blogspot.com/_8xUY9Wh5AFk/TNVTJqPOMoI/AAAAAAAAAeU/tXrf8G2Ra-o/s320/Kejaksaan_Indramayu.jpg

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR

KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG

JL. K.H. Wahid Hasyim No. 188 Jombang Kode Pos : 61419

Telp. (0321) 861901 Fax. (0321) 861900 Website : www.kejari-jombang.kejaksaan.go.id

 

P-29

       “Demi Keadilan dan Kebenaran“

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

 SURAT  DAKWAAN

 NO.REG. PERKARA : PDM. 69/M.5.25/III/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :
  1. Nama lengkap

Tempat lahir

 Umur / tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

WAHYU MAULANA bin YANTO

Jombang

20 Tahun /13 Mei 2003

Laki-laki

Indonesia

Dsn. Tampingan RT.03 RW.07 Ds. Tampingmojo, Kec.

Tembelang, Kab. Jombang.

Islam

Buruh srabutan

SMP

 

 

 

 

 

 

 

B. Penahanan : Rutan

Penyidik

:

Sejak tgl. 22 Januari  2024 s/d 10 Pebruari 2024

Sejak tgl. 11 Pebruari  2024 s/d 21 Maret 2024

Sejak tgl. 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024

Perpanjangan Jaksa PU

:

Jaksa PU

:

 

  1. Dakwaan :

Bahwa ia  Terdakwa  WAHYU MAULANA bin YANTO bersama-sama dengan FARIS dan BERTO (melarikan diri/DPO) dan bebera orang yang tidak diketahui identitasnya pada hari Minggu tanggal 10 Desembeer  2023 sekira pukul 01.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023  bertempat di  jalan KH. Romli Tamim Desa Keplaksari, Kec. Peterongan,   kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa dan teman-temannya membentuk Geng motor yang diberi nama Team Guk guk yang diketuai oleh  FARIS tempat Base Camp dirumah FARIS di Dsn. Mojokuripan, Ds. Jogoloyo, Kec. Sumobito, Kab. Jombang pada hari Minggu taanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengirim WA kepada FARIS menanyakan “apa malam ini ada pergerakan” lalu FARIS menajwab “ada” lalu terdakwa mengenakan jaket jemper  warna hitam berangkat ke Basecamp dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO No.Pol. S-3521-ZC sesampai di Base camp sudang ada beberapa orang anggota Team Guk guk yang hadir selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama anggota tem Guk guk berangkat dan FARIS sebagai Ketua berada di depan sedangkan terdakwa berboncengan dengan salah satu anggota team Guk Guk yang tidak diketahui namanya berada dibelakang lalu rombongan berjalan dari Dsn. Mojokutipan, Ds. Jogoloyo, Kec. Sumobito, Kab. Jombang kearah barat lewat bawah Fly over Kecamatan Peterongan kemudian belok kiri menuju Pondok Darul Ulum ketika melintas di jalan KH. Romli Desa Keplaksari saat itu  Tem Guk Guk  melihat ada anak-anak yang bergerombol dengan mengendarai sepeda motor yang salah satunya yaitu saksi  MOHAMMAD DIDIN ISKANDAR (disebur saksi korban) yang saat itu mengendarai sepeda motor sendirian dan temannya yang bernama LAKSONO BUDI SETIAJI berboncengan dengan DIKI, terdakwa berusaha memepet kendaraan saksi korban MOHAMMAD DIDIK ISKANDAR lalu memukul punggung saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi mengepal beberapa kali dan FARIS (DPO) juga ikut memukul punggung saksi korban dengan menggunakan  tangan kosong dengan posisi mengepal sedangkan BERTO (DPO)  membacok punggung saksi korban dengan menggunakan sebilah arit, setelah melakukan  pengeroyokan terdakwa dan teman-temannya langsung tancap gas kearah barat, sedangkan saksi korban juga tancap gas menyusul temannya yang bernama  LAKSONO BUDI SETIAJI dan DIKI selanjutnya pulang kerumah dan sesampai dirumah terdakwa melihat punggungnya luka dan berdarah akibat sabetan benda tajam, lalu dibawa ke Puskesmas Peterongan untuk mendapatkan perawatan setelah itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan, guna  menindak lanjuti laporan tersebut saksi korban dimintakan Visum et Repertum ke Puskesmas Peterongan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama FARIS dan BERTO (DPO) dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya   saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum  An MOHAMMAD DIDIN ISKANDAR   tanggal 12 Desember 2023  yang dibuat oleh dr. ROSY SYAJAROTUDDUROH  dokter pada Puskesmas Peterongan  Jombang, dengan Kesimpulan :

Pada pemeriksaan laki-laki dengan identitas tersebut diatas, kesadaran compos metis, tekanan darah 110/80 MmHg, nadi 87x/menit, suhu 36,5 C, frekuensi nafas 23x/menit, tampak luka robek dengan tepi tidak rata ukuran 15 cm x 2 cm di punggung dan tidak tampak jejas pada punggung.

Untuk keperluan pengobatannya, penderita tersebut rawat jalan di UGD Puskesmas Peteronga,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  170 ayat (2) ke-1 KUHP.

 

Jombang,  22 Maret  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

ENDANG DWI RAHAYU, SH.

JAKSA MADYA

 

Pihak Dipublikasikan Ya