Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2016/PN Jbg SLAMET PUJIONO, SH 1.KUSWANTORO Bin KADIRIN
2.SUDARMANTO Bin KARIONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 2/Pid.S/2016/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-147/O.5.8/Epp.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET PUJIONO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSWANTORO Bin KADIRIN[Penahanan]
2SUDARMANTO Bin KARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa KUSWANTORO Bin KADIRIN bersama-sama dan bersekutu dengan terdakwa SUDARMANTO Bin KARIONO, pada hari kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Dusun Randulawang Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu milik PT SUCI RAHARJO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin bersama dengan terdakwa Sudarmanto Bin Kariono membawa ayam milik PT Suci Raharjo dari kandang ayam milik saudari Dwi Anggraini yang beralamat di Desa Kambingan Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan dengan menggunakan truk, pada saat melintas di jalan dusun Randulawang Ds. Bandung Kec. Dierk kabupaten Jombang, terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono bertemu dengan saudara Abdullah Mukti, kemudian tanpa sepengetahuan serta tanpa seijin dari PT Suci Raharjo selaku pemilik ayam, terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono langsung mengambil ayam milik PT Suci Raharjo sebanyak 8 (delapan) ekor untuk terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono jual kepada saudara Abdullah Mukti seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per ekornya dengan cara terdakwa Sudarmanto Bin Kariono yang mengambil ayam dari atas truk sedangkan terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin yang mengawasi keadaan sekitar setelah menyerahkan 8 (delapan) ekor ayam kepada saudara Abdullah Mukti lalu terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono menerima uang pembayaran dari saudara Abdullah Mukti sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana maksud dan tujuan terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono mengambil ayam milik PT Suci Raharjo adalah untuk para terdakwa jual dan hasilnya akan para terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. -

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa KUSWANTORO Bin KADIRIN bersama dengan terdakwa SUDARMANTO Bin KARIONO, pada hari kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Dusun Randulawang Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono adalah sebagai karyawan yang bekerja pada PT Suci Raharjo, dimana pada waktu tersebut terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin bersama dengan terdakwa Sudarmanto Bin Kariono membawa ayam milik PT Suci Raharjo dari kandang ayam milik saudari Dwi Anggraini yang beralamat di Desa Kambingan Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan dengan menggunakan truk, dimana seharusnya tugas terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono adalah mengantarkan ayam tersebut kepada PT Suci Raharjo, namun demikian pada saat melintas di jalan dusun Randulawang Ds. Bandung Kec. Dierk kabupaten Jombang, terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono bertemu dengan saudara Abdullah Mukti, kemudian tanpa sepengetahuan serta tanpa seijin dari PT Suci Raharjo selaku pemilik ayam, terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono langsung mengambil ayam milik PT Suci Raharjo sebanyak 8 (delapan) ekor untuk terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono jual kepada saudara Abdullah Mukti seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per ekornya dengan cara terdakwa Sudarmanto Bin Kariono yang mengambil ayam dari atas truk sedangkan terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin yang mengawasi keadaan sekitar setelah menyerahkan 8 (delapan) ekor ayam kepada saudara Abdullah Mukti lalu terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono menerima uang pembayaran dari saudara Abdullah Mukti sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana para terdakwa mengetahui ayam yang berada dalam truk tersebut bukanlah milik para terdakwa melainkan milik PT Suci Raharjo, namun demikian para terdakwa tetap saja mengambil ayam tersebut untuk selanjutnya para terdakwa jula kepada saudara Abdullah Mukti dan uang hasil jualan tersebut akan para terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa KUSWANTORO Bin KADIRIN bersama dengan terdakwa SUDARMANTO Bin KARIONO, pada hari kamis tanggal 21 Januari 2016 sekira pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di Dusun Randulawang Desa Bandung Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagai yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono adalah sebagai karyawan yang bekerja pada PT Suci Raharjo, dimana pada waktu tersebut terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin bersama dengan terdakwa Sudarmanto Bin Kariono membawa ayam milik PT Suci Raharjo dari kandang ayam milik saudari Dwi Anggraini yang beralamat di Desa Kambingan Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan dengan menggunakan truk, dimana seharusnya tugas terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono adalah mengantarkan ayam tersebut kepada PT Suci Raharjo, namun demikian pada saat melintas di jalan dusun Randulawang Ds. Bandung Kec. Dierk kabupaten Jombang, terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono bertemu dengan saudara Abdullah Mukti, kemudian tanpa sepengetahuan serta tanpa seijin dari PT Suci Raharjo selaku pemilik ayam, terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono langsung mengambil ayam milik PT Suci Raharjo sebanyak 8 (delapan) ekor untuk terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono jual kepada saudara Abdullah Mukti seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per ekornya dengan cara terdakwa Sudarmanto Bin Kariono yang mengambil ayam dari atas truk sedangkan terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin yang mengawasi keadaan sekitar setelah menyerahkan 8 (delapan) ekor ayam kepada saudara Abdullah Mukti lalu terdakwa Kuswantoro Bin Kadirin serta terdakwa Sudarmanto Bin Kariono menerima uang pembayaran dari saudara Abdullah Mukti sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dimana para terdakwa mengetahui ayam yang berada dalam truk tersebut bukanlah milik para terdakwa melainkan milik PT Suci Raharjo, namun demikian para terdakwa tetap saja mengambil ayam tersebut untuk selanjutnya para terdakwa jula kepada saudara Abdullah Mukti dan uang hasil jualan tersebut akan para terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

---Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya