Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Jbg Ngadiono Subroto 1.Siswadi
2.Andik Wahyudi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ngadiono Subroto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahlan, S.H., M.H.Ngadiono Subroto
Tergugat
NoNama
1Siswadi
2Andik Wahyudi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II telah sah melakukan  Akta Jual beli;
  4. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
  5. Menyatakan tanah kavling seluas 1.421 M2 dan tanah luas 1.354 M2 (dengan status awal surat berupa letter C Nomor 471 Persil 22 Klas S.) yang terletak di desa Bakalan kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur 1 adalah milik Penggugat;
  6. Memerintahkan Pejabat yang berwenang untuk melakukan balik nama terhadap sertifikat hak milik atas tanah kavling seluas 1.421 M2 dan tanah luas 1.354 M2 (dengan status awal surat berupa letter C Nomor 471 Persil 22 Klas S.1) yang terletak di desa Bakalan kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur menjadi atas Nama Ngadiono Subroto;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
  • tanah                                : kavling
  • Luas                                 : 1.421 M2 dan tanah luas 1.354 M2
  • Status surat                      : berupa letter C Nomor 471
  • Persil                                : 22 Klas S.1 ter
  • letak                                 : desa Bakalan
  • kecamatan                        : Sumobito
  • Kabupaten                        : Jombang
  • Provinsi                            : Jawa Timur
  1. Menghukum  Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
  2. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jombang Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka Mohon Putusan seadil-adilnya sebagaimana layaknya suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak