Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan semua bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat adalah sah dan berharga;
- Menyatakan antara Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II telah sah melakukan Akta Jual beli;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji/Wanprestasi;
- Menyatakan tanah kavling seluas 1.421 M2 dan tanah luas 1.354 M2 (dengan status awal surat berupa letter C Nomor 471 Persil 22 Klas S.) yang terletak di desa Bakalan kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur 1 adalah milik Penggugat;
- Memerintahkan Pejabat yang berwenang untuk melakukan balik nama terhadap sertifikat hak milik atas tanah kavling seluas 1.421 M2 dan tanah luas 1.354 M2 (dengan status awal surat berupa letter C Nomor 471 Persil 22 Klas S.1) yang terletak di desa Bakalan kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang Jawa Timur menjadi atas Nama Ngadiono Subroto;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas:
- tanah : kavling
- Luas : 1.421 M2 dan tanah luas 1.354 M2
- Status surat : berupa letter C Nomor 471
- Persil : 22 Klas S.1 ter
- letak : desa Bakalan
- kecamatan : Sumobito
- Kabupaten : Jombang
- Provinsi : Jawa Timur
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II (Uitvoerbaar Bij Vorraad);
- Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jombang Cq. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka Mohon Putusan seadil-adilnya sebagaimana layaknya suatu peradilan yang baik (ex aequo et bono). |