Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.S/2016/PN Jbg MOCH. INDRA SUBRATA, SH AHMAD MAULUDIN ZAKARIA Bin SUYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 9/Pid.S/2016/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Sep. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B.49/0.5.8/Epp.2/09/2016
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. INDRA SUBRATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MAULUDIN ZAKARIA Bin SUYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------  Bahwa terdakwa AHMAD MAULUDIN ZAKARIAN Bin SUYADI pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan juni tahun 2016, bertempat di Toko Swalayan KERATON Jl. Ahmad Yani Kec./Kab Jombang atau setidak tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang,  telah melakukan tindak Pidana Pencurian berupa 1 buah Celana merk CARDINAL Size 32 warna hijau milik Swalayan KERATON mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke Toko Swalayan KERATON Jombang dengan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian terdakwa mengambil celana pendek merk CARDINAL size 32 warna hijau, setelah mengambil celana tersebut terdakwa pergi ke ruang ganti dengan membawa celana tersebut, dan sesampainya di dalam ruang ganti, terdakwa memakai celana pendek merk CARDINAL tersebut, kemudian terdakwa merangkap celana pendek CARDINAL tersebut dengan celana yang digunakan oleh terdakwa sebelumnya, supaya tidak terlihat atau diketahui celana pendek yang diambil oleh terdakwa oleh pegawai/karyawan Swalayan KERATON, namun saat terdakwa hendak turun ke lantai 1 dari lantai 2, tiba-tiba saat sampai di pintu keluar dari lantai 2 menuju pintu lantai satu/ bawah tiba-tiba ada alarm berbunyi “tiit tiit tiit” kemudian terdakwa langsung diberhentikan dan diamankan oleh dua orang security Swalayan KERATON, kemudian ditanyai oleh security “kamu kesini beli baju atau tidak” kemudian dijawab oleh terdakwa “tidak pak” kemudian terdakwa digeledah dan kemudian terdakwa mengakutelah mengambil celana pendek Merk CARDINAL size 32 warna hijau, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Polsek Jombang untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP

SUBSIDAIR

---------  Bahwa terdakwa AHMAD MAULUDIN ZAKARIAN Bin SUYADI pada hari Senin tanggal 20 Juni 2016 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya dalam bulan juni tahun 2016, bertempat di Toko Swalayan KERATON Jl. Ahmad Yani Kec./Kab Jombang  atau setidak tidaknya ditempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang,  mengambil suatu barang berupa 1 buah Celana merk CARDINAL Size 32 warna hijau milik Swalayan KERATON, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik Swalayan KERATON, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang ke Toko Swalayan KERATON Jombang dengan berpura-pura sebagai pembeli, kemudian terdakwa mengambil celana pendek merk CARDINAL size 32 warna hijau, setelah mengambil celana tersebut terdakwa pergi ke ruang ganti dengan membawa celana tersebut, dan sesampainya di dalam ruang ganti, terdakwa memakai celana pendek merk CARDINAL tersebut, kemudian terdakwa merangkap celana pendek CARDINAL tersebut dengan celana yang digunakan oleh terdakwa sebelumnya, supaya tidak terlihat atau diketahui celana pendek yang diambil oleh terdakwa oleh pegawai/karyawan Swalayan KERATON, namun saat terdakwa hendak turun ke lantai 1 dari lantai 2, tiba-tiba saat sampai di pintu keluar dari lantai 2 menuju pintu lantai satu/ bawah tiba-tiba ada alarm berbunyi “tiit tiit tiit” kemudian terdakwa langsung diberhentikan dan diamankan oleh dua orang security Swalayan KERATON, kemudian ditanyai oleh security “kamu kesini beli baju atau tidak” kemudian dijawab oleh terdakwa “tidak pak” kemudian terdakwa digeledah dan kemudian terdakwa mengakutelah mengambil celana pendek Merk CARDINAL size 32 warna hijau, selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan di Polsek Jombang untuk diproses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya