Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Jbg Muhamad Febri Setyawan Kepala Kepolisian Sektor Diwek Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jbg
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2023/PN Jbg
Pemohon
NoNama
1Muhamad Febri Setyawan
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Diwek
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut

  1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah penetapan Penahanan oleh TERMOHON kepada PEMOHON;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mencabut status Tahanan dan mengeluarkan PEMOHON dari tahanan.
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya