Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2024/PN Jbg SUTANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUTANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama SIE HOK LIEM atau HOK LIEM atau SUTANTO, 3 (tiga) nama berbeda adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon dan kedepannya pemohon akan menggunakan nama SUTANTO;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirim salinan penetapan dari permohonan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Jombang, untuk mencatat dalam register perbaikan nama yang sedang berjalan pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak