Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2024/PN Jbg HERY AGUS SANTOSO 1.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., KCU Mojokerto
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERY AGUS SANTOSO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denny PrasetiyawanHERY AGUS SANTOSO
Tergugat
NoNama
1Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., KCU Mojokerto
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

            PRIMAIR :

  1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan berlasan;
  2. Menyatakan PELAWAN Lelang adalah PELAWAN yang jujur;
  3. Menyatakan PELAWAN Lelang adalah pemilik sah dari sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan pabrik, gudang dan rumah tempat tinggal, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 568, terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Jombang, Kecamatan Jombang, Desa Jelakombo, Gambar Situasi tanggal 7–9–1994, No. 2135/1994, Luas : 5.790 M2, atas nama Hery Agus Santoso;

Dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                      :  Jl. Prabu Siliwangi

Sebelah Timur                    :  Rumah milik Pak Ho  

Sebelah Selatan                  :  Jl. Raya KH Romli Tamim 

Sebelah Barat                      :  Rumah milik Pak Sodik 

-yang terdaftar pada Lelang Hak Tangungan, sebagaimana Surat KPKNL Malang No. S-140/KNL.1003/2024 tanggal 5 Pebruari 2024;

  1. Membatalkan Lelang Hak Tanggungan, sebagaimana Surat Kanto Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang No. S-140/KNL.1003/2024 tanggal 5 Pebruari 2024 terhadap objek PELAWAN Lelang;
  2. Menghukum Turut Terlawan untuk wajib tunduk dan mentaati isi putusan ini;
  3. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun timbul verzet, banding dan/atau kasasi;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Apabila  Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang perpendapat lain, maka :

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak