Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Jbg LELA TYAS EKA PRIHATINING CAHYA, S.H. ARI ANDRIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 931/M.5.25/Ft.3/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LELA TYAS EKA PRIHATINING CAHYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARI ANDRIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ARI ANDRIANA bin UJANG SUHINDA pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukuI 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari di bulan Februari 2024 atau yang masih termasuk di dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Soekarno Hatta (depan PT. Karya Jati Global) Desa Keplaksari, Kec. Peterongan, Kab. Jombang, Jawa Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa yang sebelumnya sudah sering menyediakan barang untuk dijual berupa rokok tanpa dilengkapi pita cukai yang diperoleh dari Pamekasan, Jawa Timur, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 Terdakwa mendapatkan pesanan pembelian rokok tanpa dilekati pita cukai melalui telepon seluler dari Sdr. RUDI (DPO) dan Sdr. BEKO (DPO), dengan rincian Sdr RUDI memesan rokok merk AKASH, ANGKER, SULTHAN, ARASH, LOIS dan Sdr. BEKO (DPO) memesan rokok merk GUCI, merek HMIN, SULTHAN dan AKASH.
  • Bahwa  untuk memenuhi pesanan dari Sdr. RUDI (DPO) dan Sdr BEKO (DPO), keesokan harinya pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 09.25 WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi EGI yang beralamat di Kp. Sukaharja RT/RW: 002/015 Desa Mangungharja Kec. Ciparay Kabupaten Bandung Jawa Barat untuk menyewa kendaraan roda 4 (empat) merek Daihatsu Terios Nopol D 1614 VDI. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi EGI bahwa akan menyewa mobil untuk mengangkut penumpang ke Jawa Tengah yang kemudian disetujui oleh saksi EGI. Selanjutnya sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa datang ke rumah saksi KHOERUL ANWAR dengan mengendarai kendaraan roda 4 (empat) merek Daihatsu Terios Nopol D 1614 VDI dengan tujuan mengajak saksi KHOERUL ANWAR sebagai sopir untuk mengambil rokok tanpa dilekati pita cukai di Jawa Timur dan saksi KHOERUL ANWAR menyetujuinya. Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa menjemput saksi KHOERUL ANWAR di rumahnya yang beralamat di Kampung Simpang RT 03 RW 03 Desa Wangsagara, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat dan berangkat menuju rumah Sdr BAYU (DPO) yang beralamat di Kab. Pamekasan, Jawa Timur untuk membeli rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai pesanan dari Sdr. BEKO (DPO) dan Sdr. RUDI (DPO).
Pihak Dipublikasikan Ya