Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.Bth/2023/PN Jbg DR. dr. Hj. MA’MUROTUS SA’DIYAH MUSTA’IN, M.Kes KETUA PENGURUS YAYASAN UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG (berdasarkan Akta Notaris No : 04 tanggal 06 November 2019 yang dibuat oleh Notaris H. MAYUNI SOFYAN HADI, SH. Notaris di Jombang) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 101/Pdt.Bth/2023/PN Jbg
Tanggal Surat Rabu, 22 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. dr. Hj. MA’MUROTUS SA’DIYAH MUSTA’IN, M.Kes
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZAENAL ARIFIN,SH.,MH.DR. dr. Hj. MA’MUROTUS SA’DIYAH MUSTA’IN, M.Kes
Tergugat
NoNama
1KETUA PENGURUS YAYASAN UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG (berdasarkan Akta Notaris No : 04 tanggal 06 November 2019 yang dibuat oleh Notaris H. MAYUNI SOFYAN HADI, SH. Notaris di Jombang)
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ASMIJAN, SH., MH.KETUA PENGURUS YAYASAN UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG (berdasarkan Akta Notaris No : 04 tanggal 06 November 2019 yang dibuat oleh Notaris H. MAYUNI SOFYAN HADI, SH. Notaris di Jombang)
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan dan gugatan Derden Verzet PENGGUGAT.
  2. Memerintahkan melakukan sita jaminan (Conservatoiir beslag) atas Harta Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG yang berupa :
  1. Sebidang tanah terletak dalam buku tanah Hak Guna Bangunan No. 01 Desa Jelakombo nama pemegang Hak Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG berkedudukan di Jombang, bidang tanah ini telah dipisah-pisah sebanyak 5 (lima) bidang dari:

Luas keseluruhan: 46.780 m2

Luas yang dipisah:   2.518 m2

Sisa luas: 44.262 m2

  1. Sebidang tanah terletak dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 10 Desa Jelakombo nama pemegang Hak Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG berkedudukan di Jombang seluas 417 m2 terletak di Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur Surat ukur No. 167/Jelakombo/2013.
  2. Sebidang tanah terletak dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 11 Desa Jelakombo nama pemegang Hak Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG berkedudukan di Jombang, seluas 417 m2 terletak di Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur Surat ukur No. 168/Jelakombo/2013.
  3. Sebidang tanah terletak dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 12  Desa Jelakombo nama pemegang Hak Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG berkedudukan di Jombang, seluas 415 m2 terletak di Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur Surat ukur No. 169/Jelakombo/2013.
  4. Sebidang tanah terletak dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 13 Desa Jelakombo nama pemegang Hak Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG berkedudukan di Jombang, seluas 854 m2 terletak di Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur Surat ukur No. 170/Jelakombo/2013.
  5. Sebidang tanah terletak dalam sertifikat Hak Guna Bangunan No. 14 Desa Jelakombo nama pemegang Hak Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG berkedudukan di Jombang, seluas 415 m2 terletak di Desa Jelakombo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur Surat ukur No. 171/Jelakombo/2013.

Untuk dijual lelang melalui Lelang Negara di muka umum yang hasilnya untuk memenuhi kewajiban TERGUGAT yang menggantikan kedudukan almarhum Ny. HJ. DJUMIATIN MUSTA’IN, BA (selaku Ketua Pengurus Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG) untuk melunasi hutangnya kepada para ahli waris pendiri Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG / 1. H. LUKMAN HAKIM MUSTA’IN, SH., 2. H. MUDJIB MUSTA’IN, SH., 3. Ny. Hj. CHOIRUNNISA disebut juga Hj. ANIES CHOIRUNNISA MUSTA’IN, 4. DR. dr. Hj. MA’MUROTUS SA’DIYAH MUSTA’IN, M.Kes. (PENGGUGAT).

  1. Menyatakan Sah menurut Hukum Hutang almarhum Ny. HJ. DJUMIATIN MUSTA’IN, BA sebagai Ketua Pengurus Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG kepada ahli waris pendiri Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG / 1. H. LUKMAN HAKIM MUSTA’IN, SH., 2. H. MUDJIB MUSTA’IN, SH., 3. Ny. Hj. CHOIRUNNISA disebut juga Hj. ANIES CHOIRUNNISA MUSTA’IN, 4. DR. dr. Hj. MA’MUROTUS SA’DIYAH MUSTA’IN, M.Kes.(PENGGUGAT).

kalau dipakai perputaran modal usaha menghasilkan kalau dihitung menjadiRp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) dengan 40% x 282 bulan menjadiRp. 22.760.000.000,-(Dua puluh dua milyard tujuh ratus enam puluh juta rupiah);

  1. Menyatakan TERGUGAT (selaku Ketua Pengurus Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG) telah melakukan ingkar janji / wanprestasi yang tidak melaksanakan pembayaran hutangnya yang dilakukan oleh almarhum Ny. HJ. DJUMIATIN MUSTA’IN, BA (selaku Ketua Pengurus Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG) waktu itu pada tanggal 16 Oktober 1996 kepada ahli waris pendiri Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG / 1. H. LUKMAN HAKIM MUSTA’IN, SH., 2. H. MUDJIB MUSTA’IN, SH., 3. Ny. Hj. CHOIRUNNISA disebut juga Hj. ANIES CHOIRUNNISA MUSTA’IN, 4. DR. dr. Hj. MA’MUROTUS SA’DIYAH MUSTA’IN, M.Kes dan juga telah merugikan para ahli waris pendiri Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG.
  2. Menghukum TERGUGAT (selaku Ketua Pengurus Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG) yang menggantikan almarhum Ny. HJ. JUMIATIN MUSTA’IN, BA (selaku Ketua Pengurus Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG) untuk membayar hutangnya kepada para ahli waris pendiri Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG / 1. H. LUKMAN HAKIM MUSTA’IN, SH., 2. H. MUDJIB MUSTA’IN, SH., 3. Ny. Hj. CHOIRUNNISA disebut juga Hj. ANIES CHOIRUNNISA MUSTA’IN, 4. DR. dr. Hj. MA’MUROTUS SA’DIYAH MUSTA’IN, M.Kes (PENGGUGAT) dan kalau dipakai perputaran modal usaha menghasilkan sebesar 40% untuk setiap bulannya yang dihitung mulai sejak tanggal 16 April 1997 sampai Maret 2020 menjadi Rp. 22.760.000.000,-  (Dua puluh dua milyard tujuh ratus enam puluh juta rupiah) kepada para ahli waris pendiri Yayasan UNIVERSITAS DARUL ‘ULUM JOMBANG / 1. H. LUKMAN HAKIM MUSTA’IN, SH., 2. H. MUDJIB MUSTA’IN, SH., 3. Ny. Hj. CHOIRUNNISA disebut juga Hj. ANIES CHOIRUNNISA MUSTA’IN, 4. DR. dr. Hj. MA’MUROTUS SA’DIYAH MUSTA’IN, M.Kes (PENGGUGAT) dengan seketika dan sekaligus dengan menerima alat pembayaran yang sah akan dibagi waris sesuai dengan Hukum yang berlaku.
  3. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, untuk mentaati isi putusan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa Conservatoiir beslag atau sita jaminan yang tersebut diatas, adalah sah dan berharga;
  5. Menghukum Tergugat agar supaya membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari kelambatan pelaksanaan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbarr bij. Vorrad) meskipun timbul (verzet) Banding, kasasi dan upaya Hukum lainnya.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak