Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Jbg 1.RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
2.Septian Hery Saputra, S.H.
AZIZ SUHADA ALS.BADAK BIN MAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-787/M.5.25/ENZ.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH
2Septian Hery Saputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIZ SUHADA ALS.BADAK BIN MAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AZIZ SUHADA Als. BADAK Bin MAMAT pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Mancar Barat RT05/RW02 Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” berupa 6 (enam) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu terdiri dari 5,30 gram, 5,29 gram, 5,18 gram, 5,17 gram, 5,17 gram dan 5,17 gram dengan berat kotor total 31,28 gram atau berat bersih total 28,819 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan saksi SAWALUDIN SOBRI ( keduanya merupakan petugas polisi Ditresnarkoba Polda Jatim ) mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan saksi SAWALUDIN SOBRI melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa digunakan oleh terdakwa melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, dan saksi BASTYAN AFFANDI ATMA, SH. dan saksi AGUNG SUJATMIKO mendapat informasi keberadaan terdakwa ;
  • Bahwa awalnya terdakwa AZIZ SUHADA Als. BADAK Bin MAMAT menerima telpon dari JOHAN ( Dpo ) melalui whatsapp dengan nomor 083830310873 dengan nama Mas jho ( JOHAN / Dpo ) untuk mengambil sabu-sabu di tempat ranjauan dan terdakwa menyetujui, lalu terdakwa menerima denah dan lokasi tempat pengambilan sabu-sabu. Kemudian terdakwa berangkat mengambil sabu-sabu sesuai denah yang dikirim JOHAN ( Dpo ) dan sesampai di tempat ranjauan di pinggir jalan depan toko tutup Kec. Kasembon Kab. Malang tepatnya di bawah trotoar terdakwa mengambil ranjauan sabu-sabu sebanyak 1 ( satu ) bungkus plastik dengan berat 50 gram. Kemudian sabu-sabu dengan berat 50 gram terdakwa bawa pulang dan sesampai di rumah terdakwa menghubungi JOHAN ( Dpo ) dan menyampaikan barang / sabu sudah diterima, kemudian JOHAN ( Dpo ) menyuruh terdakwa untuk memecah dengan menggunakan timbangan dan dibagi menjadi 10 ( sepuluh ) bungkus. Sekitar jam 23.00 wib. terdakwa dihubungi oleh JOHAN ( Dpo ) untuk menyerahkan 1 ( satu ) bungkus plastik klip berisi sabu berat 5 gram beserta bungkusnya untuk diserahkan kepada pembeli di tempat ranjauan di daerah Desa Rejoso Kec. Peterongan Kab. Jombang tepatnya di pinggir jalan di rambu lalu lintas dan terdakwa mengirim denah dan lokasi kepada JOHAN ( Dpo ) untuk memberitahukan tempat sabu-sabu diletakkan, selanjutnya terdakwa pulang. Pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 jam 10 Wib. terdakwa mencari kost di Dsn. Mancar Barat RT. 05 RW. 02 Ds. Mancar Kec. Peterongan Kab. Jombang untuk istirahat, kemudian sekira pukul 19.00 wib. terdakwa dihubungi JOHAN ( Dpo ) dan disuruh menyerahkan 3 ( tiga ) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu berat 5 gram, 5 gram dan 3,72 gram yang diranjau di daerah Tugu Kec. Peterongan Kab. Jombang tepatnya di pinggir jalan di bawah tiang listrik, di daerah Tugu Kec. Peterongan Kab. Jombang tepatnya di sebelah blok kecil dan di daerah Tugu Kec. Peterongan Kab. Jombang tepatnya di area persawahan tepatnya di pinggir jalan di bawah tiang listrik, selanjutnya terdakwa pulang ;
  • Bahwa saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan saksi SAWALUDIN SOBRI saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan tempat di kamar kost di Dsn. Mancar Barat RT. 05 RW. 02 Ds. Mancar Kec. Peterongan Kab. Jombang menemukan 6 ( enam ) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu terdiri dari 5,30 gram, 5,29 gram, 5,18 gram, 5,17 gram, 5,17 gram dan 5,17 gram dengan berat kotor total 31,28 gram atau berat bersih total 28,819 gram yang merupakan sisa dari sabu-sabu berat 50 gram ( dibagi menjadi 10 bungkus dan 4 bungkus berisi sabu-sabu sudah terdakwa kirim ) dan 1 ( satu ) buah timbangan elektrik di dalam kloset kamar mandi, 1 ( satu ) ATM BCA dengan nomor rekening 1131750221 di dalam dompet terdakwa di atas tempat tidur, 3 ( tiga ) bendel plastik klip kosong dan 1 ( satu ) buah HP merk Samsung warna biru beserta simcardnya 082139645115 di atas tempat tidur terdakwa. Selanjutnya saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan saksi SAWALUDIN SOBRI melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk proses lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa menerima sabu-sabu dari JOHAN ( Dpo ) sudah sebanyak 5 ( lima ) kali dan setiap terdakwa menerima sabu dan mengantar ke tempat ranjauan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) dari JOHAN (Dpo);
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijn dari pihak berwenang untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 6 ( enam ) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu terdiri dari 5,30 gram, 5,29 gram, 5,18 gram, 5,17 gram, 5,17 gram dan 5,17 gram dengan berat kotor total 31,28 gram atau berat bersih total 28,819 gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00807/NNF/2024 tanggal 2 Februari 2024 yang menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 

=     02533/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 4,653 gram ;

=     02534/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5,008 gram ;

=     02535/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5,000 gram ;

=     02536/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 4,997 gram ;

=     02537/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5,002 gram ;

=     02538/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 4,159  gram ;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------------- Bahwa terdakwa AZIZ SUHADA Als. BADAK Bin MAMAT pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Dusun Mancar Barat RT05/RW02 Desa Mancar Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 ( lima ) gram” berupa 6 (enam) bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 72 gram yang terdiri dari 50,5 gram, 10,1 gram, 5,3 gram, 5,2 gram, 0,7 gram dan 0,2 gram atau jumlah keseluruhan berat netto 68,408 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan saksi SAWALUDIN SOBRI ( keduanya merupakan petugas polisi Ditresnarkoba Polda Jatim ) mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dengan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa. Selanjutnya saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan saksi SAWALUDIN SOBRI melakukan penyelidikan di lokasi yang biasa digunakan oleh terdakwa melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan saksi BASTYAN AFFANDI ATMA, SH. dan saksi AGUNG SUJATMIKO mendapat informasi keberadaan terdakwa ;
  • Bahwa saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan saksi SAWALUDIN SOBRI saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan rumah di kamar kost di Dsn. Mancar Barat RT. 05 RW. 02 Ds. Mancar Kec. Peterongan Kab. Jombang  menemukan 6 ( enam ) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu terdiri dari 5,30 gram, 5,29 gram, 5,18 gram, 5,17 gram, 5,17 gram dan 5,17 gram dengan berat kotor total 31,28 gram atau berat bersih total 28,819 gram dan 1 ( satu ) buah timbangan elektrik di dalam kloset kamar mandi, 1 ( satu ) ATM BCA dengan nomor rekening 1131750221 di dalam dompet terdakwa di atas tempat tidur, 3 ( tiga ) bendel plastik klip kosong dan 1 ( satu ) buah HP merk Samsung warna biru beserta simcardnya 082139645115 di atas tempat tidur tersangka. Selanjutnya saksi BASTYAN AFFANDI, SH. dan saksi SAWALUDIN SOBRI melakukan penangkapan terhadap terdakwa untuk proses lebih lanjut ;
  • Bahwa berdasarkan interogasi terhadap terdakwa, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 pukul 21.00 Wib. terdakwa telah menerima sabu-sabu dengan berat 50 gram dari JOHAN ( Dpo ) dan selanjutnya dibagi menjadi 10 bungkus. Bahwa terdakwa sudah sebanyak 5 ( lima ) kali menerima sabu-sabu dari JOHAN ( Dpo ) dan 6 ( enam ) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu terdiri dari 5,30 gram, 5,29 gram, 5,18 gram, 5,17 gram, 5,17 gram dan 5,17 gram dengan berat kotor total 31,28 gram atau berat bersih total 28,819 gram yang ditemukan di kamar kost terdakwa adalah sisa dari pengambilan sabu sebanyak 50 gram dimana 4 bungkus berisi sabu-sabu sudah terdakwa kirim sesuai perintah JOHAN ( Dpo ) dan sisa 6 bungkus beisi sabu-sabu terdakwa simpan di kamar kost ;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijn dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa 6 ( enam ) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu terdiri dari 5,30 gram, 5,29 gram, 5,18 gram, 5,17 gram, 5,17 gram dan 5,17 gram dengan berat kotor total 31,28 gram atau berat bersih total 28,819 gram ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 00807/NNF/2024 tanggal 2 Februari 2024 yang menyatakan bahwa barang bukti Nomor : 

=     02533/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 4,653 gram ;

=     02534/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5,008 gram ;

=     02535/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5,000 gram ;

=     02536/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 4,997 gram ;

=     02537/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 5,002 gram ;

=     02538/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 4,159  gram ;

adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI  Nomor 35 Tahun 2009  Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya