Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Jbg | Drs. H. ABDULLOH IROKHI., M.M. | 1.Ir. MOCHAMMAD FAISHOL 2.ISKANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Feb. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Jbg | |||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 29 Feb. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 28 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR: Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Sehingga Total Kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- + Rp. 150.000.000,- + Rp. 100.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir 6% per tahun dari Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sejak gugatan ini didaftarkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap -------------------------------------; Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik Kasiyanto Sebelah Timur : Saluran Air/Pematang Sawah Sebelah Barat : Saluran Air/Pematang Sawah Sebelah Selatan : Tanah Sawah milik Supinah Menetapkan apabila Para Tergugat tidak sanggup membayar lunas seluruh hutangnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus dua Puluh Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian lainnya sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) setelah adanya putusan ini, maka Jaminan atas SHM Nomor 01713 sesuai dengan Akta Perjanjian Nomor 111 tertanggal 31 Maret 2020 adalah sah menjadi milik Penggugat serta Penggugat berhak untuk menguasai, menempati, maupun menjual atas obyek agunan berupa Sebidang Tanah Pertanian yang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01713 atas nama Ir. Mochammad Faishol Luas 805m terletak di Dusun Sunan Timur Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ---------------------------------------------------;
Dikarenakan perkara ini sudah cukup lama dan sangat merugikan Penggugat baik secara material maupun immaterial maka Kami memohon apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jombang Cq: Yang Mulia Majelis Hakim beserta Anggota Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon kiranya Kami diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |