Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Jbg Drs. H. ABDULLOH IROKHI., M.M. 1.Ir. MOCHAMMAD FAISHOL
2.ISKANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 29 Feb. 2024
Nomor Surat 28
Penggugat
NoNama
1Drs. H. ABDULLOH IROKHI., M.M.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Rif'an Hanum., S.H., M.HDrs. H. ABDULLOH IROKHI., M.M.
Tergugat
NoNama
1Ir. MOCHAMMAD FAISHOL
2ISKANI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Benny Dwi Ferrianto,S.H., DkkIr. MOCHAMMAD FAISHOL
2Benny Dwi Ferrianto,S.H., DkkISKANI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

    Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
    Menyatakan Akta Perjanjian Nomor 111 tertanggal 31 Maret 2020 sah dan berkekuatan hukum ;
    Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah ingkar janji (WANPRESTASI) atas Perjanjian Nomor 111 tertanggal 31 Maret 2020 ;
    Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng mengganti Kerugian yang dialami Penggugat sebagai berikut :
        Hutang Pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ---------------;
        Bunga sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) --------;
        Penggantian biaya advokasi yang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ------------------------------------------------;
        Kerugian yang timbul atas Perbuatan Para Tergugat yaitu terhambatnya Pembangunan Masjid dari Tahun 2022 sehingga Penggugat harus mengeluarkan tabungan masa tua untuk melajutkan Pembangunan tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) -----------------------------------------------;

Sehingga Total Kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 100.000.000,- + Rp. 150.000.000,- + Rp. 100.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

    Menghukum Para Tergugat untuk membayar bunga moratoir 6% per tahun dari Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sejak gugatan ini didaftarkan sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap -------------------------------------;
    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang sudah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jombang terhadap obyek agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sebidang Tanah Pertanian yang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01713 atas nama Ir. Mochammad Faishol Luas 805m terletak di Dusun Sunan Timur Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara                : Tanah Sawah Milik Kasiyanto

Sebelah Timur               : Saluran Air/Pematang Sawah

Sebelah Barat                : Saluran Air/Pematang Sawah

Sebelah Selatan             : Tanah Sawah milik Supinah

    Menetapkan apabila Para Tergugat tidak sanggup membayar lunas seluruh hutangnya sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus dua Puluh Lima Puluh Juta Rupiah) dan kerugian lainnya sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) setelah adanya putusan ini, maka Jaminan atas SHM Nomor 01713 sesuai dengan Akta Perjanjian Nomor 111 tertanggal 31 Maret 2020 adalah sah menjadi milik Penggugat serta Penggugat berhak untuk menguasai, menempati, maupun menjual atas obyek agunan berupa Sebidang Tanah Pertanian yang ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01713 atas nama Ir. Mochammad Faishol Luas 805m terletak di Dusun Sunan Timur Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang ---------------------------------------------------;
    Memerintahkan kepada Para Tergugat yang saat ini menguasai dan menempati obyek tersebut untuk segera mengosongkan obyek tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul maka menjadi kewajiban Para Tergugat dan pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakan pengosongan ;
    Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain ;
    Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini ;
    Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara.


SUBSIDIAIR:

Dikarenakan perkara ini sudah cukup lama dan sangat merugikan Penggugat baik secara material maupun immaterial maka Kami memohon apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jombang Cq: Yang Mulia Majelis Hakim beserta Anggota Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain mohon kiranya Kami diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak