Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN Jbg 1.SONY SETIAWAN
2.M SOLEH CANDRA PRIADANA
3.BAGUS DAFFA WARDANA
KEPALA KEPOLISIAN RESORT JOMBANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Des. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2017
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SONY SETIAWAN
2M SOLEH CANDRA PRIADANA
3BAGUS DAFFA WARDANA
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN RESORT JOMBANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum karenanya harus dibatalkan;
  3. Membatalkan penetapan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka ;
  4. Menyatakan  penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon adalah tidak sah ;
  5. Menyatakan perbuatan Termohon yangmelakukan penyitaan terhadap barang milik saksi Nenek Parti berupa 1 buah kursi panjang sekitar 1,5 meter  terbuat dari kayu dan spons berwarna biru tanpa ijin dan persetujuan Pengadilan Negeri Jombang adalah tidak sah;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanandan merehabilitasi nama baik Para Pemohon sesuai keadaan semula dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektonik  nasional selama 3 (tiga) hari berturut – turut ;
  7. Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Para pemohon sebagai tersangka yang disertai dengan penahanan adalah merugikan Para Pemohon :
  8. Menghukum Termohon untuk   membayar ganti rugi kepada Para Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
  9. Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap barang milik saksi Nenek Parti berupa 1 buah kursi panjang sekitar 1,5 meter  terbuat dari kayu dan spons berwarna biru tanpa ijin dan persetujuan Pengadilan Negeri Jombang adalah tidak sah;
  10. Menghukum Termohon mengembalikanbarang  berupa 1 buah kursi panjang sekitar 1,5 meter  terbuat dari kayu dan spons berwarna biru kepada saksi Nenek Parti.
  11. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.

 

Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya