Petitum Permohonan |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum karenanya harus dibatalkan;
- Membatalkan penetapan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka ;
- Menyatakan penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Para Pemohon adalah tidak sah ;
- Menyatakan perbuatan Termohon yangmelakukan penyitaan terhadap barang milik saksi Nenek Parti berupa 1 buah kursi panjang sekitar 1,5 meter terbuat dari kayu dan spons berwarna biru tanpa ijin dan persetujuan Pengadilan Negeri Jombang adalah tidak sah;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanandan merehabilitasi nama baik Para Pemohon sesuai keadaan semula dengan cara meminta maaf melalui media cetak dan elektonik nasional selama 3 (tiga) hari berturut – turut ;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang menetapkan Para pemohon sebagai tersangka yang disertai dengan penahanan adalah merugikan Para Pemohon :
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi kepada Para Pemohon sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;
- Menyatakan perbuatan Termohon yang melakukan penyitaan terhadap barang milik saksi Nenek Parti berupa 1 buah kursi panjang sekitar 1,5 meter terbuat dari kayu dan spons berwarna biru tanpa ijin dan persetujuan Pengadilan Negeri Jombang adalah tidak sah;
- Menghukum Termohon mengembalikanbarang berupa 1 buah kursi panjang sekitar 1,5 meter terbuat dari kayu dan spons berwarna biru kepada saksi Nenek Parti.
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |