Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Jbg H. ALEXANDER FAHD MAKARIM, Lc. 1.ABDULLOH
2.NUR LAILA binti IBRAHIM BAFAQIH
3.TAZKIYAH BASA’AD
4.SALIM BASA’AD
5.SU’UD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat 12
Penggugat
NoNama
1H. ALEXANDER FAHD MAKARIM, Lc.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SIDIK PURNAMA, SHH. ALEXANDER FAHD MAKARIM, Lc.
Tergugat
NoNama
1ABDULLOH
2NUR LAILA binti IBRAHIM BAFAQIH
3TAZKIYAH BASA’AD
4SALIM BASA’AD
5SU’UD
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. KESIMPULAN
  1. Bahwa KPTR Arta Rosan Tijari sangat dirugikan oleh perbuatan nasabah yang wanprestasi, dikarenakan di satu sisi KPTR Arta Rosan tidak memperoleh pemasukan/pembayaran apapun dari nasabah yang wanprestasi, namun di sisi lain KPTR Arta Rosan Tijari harus menanggung “pembayaran keuntungan/laba” setiap tahun kepada anggota yang telah menanamkan modal sebesar 9%.
  2. Bahwa Para Tergugat nyata-nyata telah melakukan perbuatan wanprestasi dikarenakan belum pernah membayar sisa pokok pinjaman maupun membayar bunga (jasa) kepada KPTR “ARTA ROSAN TIJARI” sesuai dengan “Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Kuasa Penuh”, Nomor: 3392/SP/2/2016, tanggal 11 Pebruari 2016, yang telah disepakati bersama, terhitung sejak bulan Pebruari 2016 hingga gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jombang (Pebruari 2024), sehingga besarnya sisa pokok pinjaman dan bunga (jasa) yang harus dibayar oleh Para Tergugat adalah:
    1. Sisa pokok pinjaman                                      Rp           920.000.000,-
    2. Bunga (jasa) pinjaman selama 89 bulan    Rp        1.674.100.000,-

Total yang harus dibayar                            Rp       2.594.100.000,-

(Dua milyar lima ratus sembilan puluh empat juta seratus ribu rupiah)

  1. Bahwa Penggugat mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan menghukum Para Tergugat segera memenuhi kewajibannya membayar sisa pokok pinjaman dan bunga (jasa) dengan nilai total sebesar Rp 2.594.100.000,- (Dua milyar lima ratus sembilan puluh empat juta seratus ribu rupiah);

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil di atas, Penggugat mohon dengan hormat agar yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutus yang amarnya berbunyi:            

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa “Surat Perjanjian Pinjaman dan Surat Kuasa Penuh”, Nomor: 3392/SP/2/2016, tanggal 11 Pebruari 2016 adalah sah menurut hukum dan mengikat para pihak;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman dan bunga (jasa) kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp. 2.594.100.000,- (Dua milyar lima ratus sembilan puluh empat juta seratus ribu rupiah);
  5. Mengizinkan Penggugat untuk menjual secara lelang melalui Kantor KPKNL Surabaya atau  Kantor KPKNL Malang terhadap obyek jaminan berupa:
  • SHM No. 63, sebidang tanah pekarangan dan bangunan luas 263 m2, terletak di Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, tercatat atas nama: 1) NUR LAILA binti IBRAHIM BAFAQIH, 2) TAZKIYAH BASA’AD; 3) SALIM BASA’AD; 4) ABDULLOH; 5) SU’UD;

apabila Para Tergugat tidak membayar sisa pokok pinjaman dan bunga (jasa) kepada Penggugat dengan nilai total sebesar Rp. 2.594.100.000,- (Dua milyar lima ratus sembilan puluh empat juta seratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan obyek jaminan tersebut nantinya dipergunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat dan biaya lain-lain, dan apabila masih terdapat kekurangan, maka Para Tergugat “wajib” memenuhi kekurangan tersebut, sedangkan apabila terdapat sisa uang, maka Penggugat bersedia mengembalikan seluruh sisa tersebut kepada Para Tergugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per hari apabila Para Tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan, terhitung sejak putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan dimaksud;
  2. Menyatakan bahwa putusan dimaksud dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voerraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet.
  3. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas sebidang tanah pekarangan dan bangunan SHM No. 63 yang berlokasi di Kelurahan Jamsaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri, atas nama: 1) NUR LAILA binti IBRAHIM BAFAQIH, 2) TAZKIYAH BASA’AD; 3) SALIM BASA’AD; 4) ABDULLOH; 5) SU’UD.

atau apabila Majelis Hakim memiliki pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et-bono)

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan terkabulnya kami sampaikan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak