Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.S/2017/PN Jbg MOCH. INDRA SUBRATA, SH SUNARKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.S/2017/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B.140/0.5.8/Epp.2/03/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. INDRA SUBRATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa terdakwa SUNARKO pada hari Senin tanggal 02 Januari 2017 sekira jam 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017, bertempat di Rumah Dsn. Karangtengah, Ds. Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang atau setidak tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang,  telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) buah kalung beserta liontin, 2 (dua) buah cincin, 1 (satu) pasang anting-anting dan satu lembar surat pembelian perhiasan milik korban SURANTO dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ; --------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa datang kerumah korban  YANTO yang mana terdakwa sudah hafal kalau jam-jam segitu rumah saksi korban YANTO kosong karena ditinggal bekerja, sesampai dirumah saksi korban YANTO terdakwa langsung masuk rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci selanjutnya terdakwa masuk kamar dan mengambil perhiasan tersebut di dalam laci meja rias dengan menggunakan tangan kiri kemudian  terdakwa masukan kedalam  saku baju, setelah melakukan aksinya terdakwa langsung meninggalkan kamar tersebut dan keluar melalui pintu yang sama waktu terdakwa masuk, kemudian terdakwa langsung pulang.
  • Kemudian sekitar pukul 23.30 Wib saat terdakwa berada dirumah, terdakwa didatangi oleh PUTRO als GOMBEL bersama dengan SISWANTO dan diajak membongkar terop namun ternyata tidak membongkar terop dan terdakwa diajak kerumah pak YANTO kemudian terdakwa diberitahu klau rumah Pak YANTO baru kehilangan perhiasan, kemudian terdakwa ditanya apakah mengambil (mencuri) perhiasan tersebut namun terdakwa tidak mengaku dan setelah ditanyai oleh Sdr. SUWIGNYO akhirnya terdakwa mengaku kalau telah mengambil perhiasan tersebut, kemudian terdakwa bersama Sdr. SUWIGNYO mengambil perhiasan tersebut kerumah terdakwa dan kembali ke rumah saksi YANTO, kemudian datang petugas kepolisian dan membawa terdakwa beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. 
  • Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian sebesar Rp. 1.282.000,- (satu juta dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya