Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2022/PN Jbg PT BPR PLOSO SARANAARTHA SITI TASLIMATUL MAHMUDAH Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2022/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 11 Okt. 2022
Nomor Surat 17
Penggugat
NoNama
1PT BPR PLOSO SARANAARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI TASLIMATUL MAHMUDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat Seluruhnya
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi
  3. Menghukum tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut :

PokokRp.40.000.000,-

denda dari tanggal 03-04-2020 sd 28-09-2022 Rp.60.000.000,-

Total keseluruhan Rp. 100.000.000,-

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang
  2. Menyatakan putusan ini bias dijalankan lebih dulu walaupun ada banding, kasasi, maupun Verzet
  3. Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur
  4. Biaya perkara menurut hokum

Atau apabila Pengadilan Negeri Jombang berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil – adilnyaberdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak