Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
33/Pdt.Bth/2021/PN Jbg NUR ABIDIN HIDAYATULLAH 1.PT BFI FINANCE Indonesia, Tbk
2.AGUS HARIANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Bukan Tanah
Nomor Perkara 33/Pdt.Bth/2021/PN Jbg
Tanggal Surat Jumat, 07 Mei 2021
Nomor Surat 33
Penggugat
NoNama
1NUR ABIDIN HIDAYATULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aditya Setyo Raharjo, SH dan Rizal Widiya Priangga, SH dan Gempar Pambudi, SHNUR ABIDIN HIDAYATULLAH
Tergugat
NoNama
1PT BFI FINANCE Indonesia, Tbk
2AGUS HARIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

membatalkan atau setidak-tidaknya menangguhkan proses eksekusi dalam Perkara No.03/Pdt.G.S/2021/PN.Jbg

PRIMAIR   :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Perlawanan pelawan untuk seluruhnya;---------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan hukumnya pelawan adalah pelawan yang jujur dan benar;---
  3. Menyatakan hukumnya bahwa Pelawan adalah pemilik sah obyek eksekusi berupa 1(satu) unit armada Bus dari CV.Zentrum DSB NoPol.K1588CP tahun 2012 Nomor Rangka MJERK8JSKCJN14829, Nomor Mesin J08EUFJ45391, Warna Silver;--------------------------------------
  4. Menghukum kepada Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; ---------------------------------------------
  5. Menyatakan hukumnya bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (uit voerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya para terlawan;-------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Jombang Cq. Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini a quo berpendapat lain, kami mohon putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak