Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
63/Pid.B/2024/PN Jbg | Sultoni SH MH | ARIS HANDAYANI Bin KASDAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 63/Pid.B/2024/PN Jbg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-673/M.5.25/EOH.2/III/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa ARIS HANDAYANI BIN KASDAR pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Raya Dsn Brumbung Desa Mangunan Kec.Kabuh Kab.Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi ANGGIK PRASETYA sehingga mengalami luka-luka , dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa berangkat dari rumah orangtua angkat terdakwa menuju rumah teman terdakwa yang bernama Sdr. ADI yang berada di depan rumah orang tua angkat terdakwa ARIS HANDAYANI BIN KASDAR di Dsn./ Ds. Mangonan Kec. Kabuh Kab. Jombang untuk ngobrol bareng dengan teman terdakwa yang bernama ( jagongan) yaitu dengan saksi. HANDOYO, Saksi AMPOK, Saksi YOGIK, Saksi FAJAR dan pada saat itu terdakwa ARIS HANDAYANI BIN KASDAR dan teman-teman terdakwa sedang minum-minuman keras jenis Arak sebanyak 3 botol Aqua besar 1,5 litter yang dimana minuman jenis arak tersebut yang di beli dengan uang patungan. Kemudian sekira pukul 23.00 wib Saksi ANGGIK PRASETYA datang dengan menggunakan sepeda motor kemudian ikut mengobrol dan ikut minum arak juga. setelah itu Saksi FAJAR mengajak terdakwa dan teman-teman terdakwa untuk pergi ke Warung Makan di Pasar Kabuh dan pada saat itu terdakwa ARIS HANDAYANI BIN KASDAR berboncengan dengan Saksi YOGIK dengan meminjam sepeda motor milik Saksi AMPOK, kemudian Saksi ANGGIK PRASETYA berboncengan dengan Saksi HANDOYO dan Saksi FAJAR, setelah sesampainya di warung tersebut Saksi ANGGIK PRASETYA dan Saksi HANDOYO memesankan makanan dan minuman untuk terdakwa ARIS HANDAYANI BIN KASDAR , Saksi FAJAR dan Saksi YOGIK kemudian kami makan bersama-sama, setelah makan terdakwa ARIS HANDAYANI BIN KASDAR tidak tahu siapa yang mengajak pulang tanpa membayar yang jelas Saksi ANGGIK PRASETYA yang pada saat itu mengatakan kepada terdakwa ARIS HANDAYANI BIN KASDAR untuk tidak membayar makanan tersebut secara diam-diam, kemudian setelah keluar dari warung kami menaiki sepeda motor secara bergoncengan yang di mana pada saat itu Saksi ANGGIK PRASETYA yang menggonceng terdakwa , namun pada saat itu sepeda motor yang saksi ANGGIK PRASETYA dan HANDOYO pakai dalam keadaan mogok, kemudian terdakwa meminta tolong kepada teman terdakwa yang bernama YOGIK yang pada saat itu berboncengan dengan Saksi FAJAR dan Saksi HANDOYO untuk mendorong sepeda motor tersebut sampai rumah. Namun di pertengahan jalan sekira pukul 02.00 wib tepat nya di Dsn. Brumbung , Ds. Mangonan, Kec. Kabuh Kab. Jombang terdakwa meminta Saksi . ANGGIK PRASETYA untuk berhenti di tempat tersebut yang dimana pada saat itu jalan tersebut dalam kondisi sepi dan di sebelah kanan kirinya nya terdapat sawah. Kemudian terdakwa bertanya kepada Saksi ANGGIK PRASETYA iku maeng maksute piye “itu tadi maksud nya bagaimana” kemudian Saksi ANGGIK PRASETYA menjawab gak eroh Mas “ Gak tau mas” kemudian terdakwa menjawab lek awak mu gak eroh lapo kok njalok ngaleh totok warong meneng-menengan “ kalau kamu tidak tahu kenapa kamu mengajak pergi dari warung diam-diam” kemudian Saksi ANGGIK PRASETYA terdiam dan terdakwa menasehati Saksi ANGGIK PRASETYA ojok koyok ngunu, iku ngunu wong dodolan golek duwek “ jangan seperti itu, itu orang jualan cari uang”, kemudian Saksi. ANGGIK PRASETYA menjawab yowes Mas mene tak bayare “ yaudah Mas besok terdakwa bayar”, Kemudian terdakwa bilang ke Saksi ANGGIK PRASETYA lek mene kate mok keki lapo kok maeng ngajak ngaleh meneng-menengan, lapo kok gak ngomong ngutang disek “kalau besok mau kamu beri kenapa tadi tidak bilang hutang dulu” kemudian Saksi ANGGIK PRASETYA hanya diam saja , kemudian terdakwa memukul Saksi ANGGIK PRASETYA dibagian wajah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dengan cara mengepal dan terdakwa memukul bagian wajah Saksi ANGGIK PRASETYA sebanyak sepuluh kali kemudian terdakwa jambak rambut nya dan terdakwa tendang bagian wajahnya menggunakan lutut kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali dan lutut kaki sebelah kiri sebanyak 1 kali, Kemudian kami pulang kerumah masing dan terdakwa mengantarkan Saksi ANGGIK PRASETYA pulang ke rumah nya. ------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa ARIS HANDAYANI BIN KASDAR saksi korban ANGGIK PRASETYA mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum yang di buat oleh dr. Puskesmas Kabuh Nomor : 353/57/415.17.17/2024 tanggal, 29 Januari 2024 dengan kesimpulan sebagai berikut : Kesimpulan : ------- Memar mata kanan ,memar pipi kanan, memar bibir atas diduga akibat benturan dengan benda tumpul . ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) ke 1 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |