Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2024/PN Jbg Sultoni SH MH ARIS HANDAYANI Bin KASDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 63/Pid.B/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-673/M.5.25/EOH.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sultoni SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS HANDAYANI Bin KASDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa  terdakwa  ARIS HANDAYANI BIN KASDAR  pada hari Sabtu tanggal  28 Januari  2024  sekira pukul 02.30 wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Jalan Raya Dsn Brumbung Desa Mangunan Kec.Kabuh  Kab.Jombang  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi  ANGGIK PRASETYA  sehingga mengalami luka-luka , dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-------- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekira pukul 19.00 wib terdakwa  berangkat dari rumah orangtua angkat terdakwa  menuju rumah teman terdakwa  yang bernama Sdr. ADI yang berada di depan rumah orang tua angkat terdakwa ARIS HANDAYANI BIN KASDAR  di Dsn./ Ds. Mangonan Kec. Kabuh Kab. Jombang untuk ngobrol bareng dengan teman terdakwa  yang bernama ( jagongan) yaitu dengan  saksi. HANDOYO, Saksi  AMPOK, Saksi  YOGIK, Saksi  FAJAR dan pada saat itu terdakwa  ARIS HANDAYANI BIN KASDAR dan teman-teman terdakwa  sedang minum-minuman keras jenis Arak sebanyak 3 botol Aqua besar 1,5 litter yang dimana minuman jenis arak tersebut  yang di beli dengan uang patungan. Kemudian sekira pukul 23.00 wib Saksi  ANGGIK PRASETYA datang dengan menggunakan sepeda motor kemudian ikut mengobrol dan ikut minum arak juga. setelah itu Saksi  FAJAR mengajak terdakwa  dan teman-teman terdakwa  untuk pergi ke Warung Makan di Pasar Kabuh dan pada saat itu terdakwa  ARIS HANDAYANI BIN KASDAR berboncengan dengan Saksi  YOGIK dengan meminjam sepeda motor milik Saksi AMPOK, kemudian Saksi ANGGIK PRASETYA berboncengan dengan Saksi  HANDOYO dan Saksi  FAJAR, setelah sesampainya di warung tersebut Saksi ANGGIK PRASETYA dan Saksi HANDOYO memesankan makanan dan minuman untuk terdakwa ARIS HANDAYANI BIN KASDAR , Saksi  FAJAR dan Saksi  YOGIK kemudian kami makan bersama-sama, setelah makan terdakwa  ARIS HANDAYANI BIN KASDAR tidak tahu siapa yang mengajak pulang tanpa membayar yang jelas Saksi  ANGGIK PRASETYA yang pada saat itu mengatakan kepada terdakwa  ARIS HANDAYANI BIN KASDAR untuk tidak membayar makanan tersebut secara diam-diam, kemudian setelah keluar dari warung kami menaiki sepeda motor secara bergoncengan yang di mana pada saat itu Saksi ANGGIK PRASETYA yang menggonceng terdakwa , namun pada saat itu sepeda motor yang saksi ANGGIK PRASETYA dan HANDOYO  pakai dalam keadaan mogok, kemudian terdakwa  meminta tolong kepada teman terdakwa  yang bernama  YOGIK yang pada saat itu berboncengan dengan Saksi  FAJAR dan Saksi  HANDOYO untuk mendorong sepeda motor tersebut sampai rumah. Namun di pertengahan jalan sekira pukul 02.00 wib  tepat nya di Dsn. Brumbung , Ds. Mangonan, Kec. Kabuh Kab. Jombang  terdakwa  meminta Saksi . ANGGIK PRASETYA untuk berhenti di tempat tersebut yang dimana pada saat itu jalan tersebut dalam kondisi sepi dan di sebelah kanan kirinya nya terdapat sawah. Kemudian terdakwa  bertanya kepada Saksi  ANGGIK PRASETYA  iku maeng maksute piye “itu tadi maksud nya bagaimana” kemudian Saksi  ANGGIK PRASETYA menjawab gak eroh Mas “ Gak tau mas” kemudian terdakwa  menjawab lek awak mu gak eroh lapo kok njalok ngaleh totok warong meneng-menengan “ kalau kamu tidak tahu kenapa kamu mengajak pergi dari warung diam-diam” kemudian Saksi ANGGIK PRASETYA terdiam dan terdakwa  menasehati Saksi  ANGGIK PRASETYA ojok koyok ngunu, iku ngunu wong dodolan golek duwek “ jangan seperti itu, itu orang jualan cari uang”, kemudian Saksi. ANGGIK PRASETYA menjawab yowes Mas mene tak bayare “ yaudah Mas besok terdakwa  bayar”, Kemudian terdakwa  bilang ke Saksi  ANGGIK PRASETYA lek mene kate mok keki lapo kok maeng ngajak ngaleh meneng-menengan, lapo kok gak ngomong ngutang disek “kalau besok mau kamu beri kenapa tadi tidak bilang hutang dulu” kemudian Saksi  ANGGIK PRASETYA hanya diam saja , kemudian terdakwa  memukul Saksi ANGGIK PRASETYA dibagian wajah dengan menggunakan kedua tangan terdakwa  dengan cara mengepal dan terdakwa  memukul bagian wajah Saksi ANGGIK PRASETYA sebanyak sepuluh kali kemudian terdakwa  jambak rambut nya dan terdakwa  tendang bagian wajahnya menggunakan lutut kaki sebelah kanan sebanyak 1 kali dan lutut kaki sebelah kiri sebanyak 1 kali,  Kemudian kami pulang kerumah masing dan terdakwa  mengantarkan Saksi  ANGGIK PRASETYA pulang ke rumah nya.

------- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa  ARIS HANDAYANI BIN KASDAR saksi korban  ANGGIK PRASETYA  mengalami luka-luka sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum yang di buat oleh dr. Puskesmas  Kabuh  Nomor : 353/57/415.17.17/2024 tanggal,  29 Januari  2024  dengan kesimpulan sebagai berikut :

Kesimpulan :

------- Memar mata kanan ,memar pipi kanan, memar bibir atas diduga akibat benturan dengan benda tumpul .

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya