Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2024/PN Jbg Aldi Demas Akira SH Yuda Tri Widodo bin Samilan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-827/M.5.25/EKU.2/IV/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aldi Demas Akira SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Yuda Tri Widodo bin Samilan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N  :

 

P E R T A M A :

 

Bahwa terdakwa YUDA TRI WIDODO Bin SAMILAN pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar jam 19.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Ds. Gudo Kec. Gudo Kab. Jombang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa YUDA TRI WIDODO Bin SAMILAN dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat anggota Kepolisian Resort Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi. Menindaklanjuti hal itu, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan kegiatan pemantauan dan tepatnya di pinggir Jalan Raya Ds. Gudo Kec. Gudo Kab. Jombang, petugas Kepolisian mendapati Terdakwa YUDA TRI WIDODO Bin SAMILAN sedang melakukan aktifitas mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan.
  • Bahwa dari penguasaan terdakwa YUDA TRI WIDODO Bin SAMILAN petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 12 (dua belas) buah Galon bekas air merek “Le Minerale” ukuran 15 (lima belas) Liter yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar Subsidi Pemerintah;
  • 2 (dua) buah galon plastik ukuran 20 (dua puluh) liter yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar Subsidi Pemerintah;
  • 1 (satu) buah galon plastik ukuran 10 (sepuluh) liter yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis Solar Subsidi Pemerintah;
  • 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Phanter dengan nomor polisi AG-1689-XD merek Isuzu warna merah beserta STNK;
  • Bahwa terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO dapat melakukan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara awalnya pada tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi ke SPBU Pertamina 54.614.17 alamat Jl. Raya Bandar Kedung, Gondang Manis, Kec. Bandarkedungmulyo Kab. Jombang, Prov. Jawa Timur, dengan menggunakan kendaraan Sepeda Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi AG-2950-OZ yang terpasang ronjot (ranjang) untuk meletakkan drum kecil dengan ukuran 25 (dua puluh lima) liter sebanyak 2 (dua) buah, bahwa terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO menyampaikan kepada petugas SPBU jika kendaan truck miliknya sedang mogok sehingga terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO membeli Solar bersubsidi dengan menggunakan sepeda motornya, setelah itu Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi yang ada di dalam dua buah drum kecil yang terletak di sepeda motor terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO tersebut terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO tap/pindahkan di tempat yang sepi dengan menggunakan selang plastic bening ukuran kurang lebih 1 (satu) meter ke gallon bekas air merk “LE MINERALE”, setelah itu terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO kembali lagi ke SPBU guna membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi lagi sebanyak 50 (lima puluh) liter, bahwa dalam hal pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi tidak terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO lakukan setiap hari, melainkan apabila ada pemesanan Solar baru terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO akan melakukan pembelian Solar di SPBU.
  • Bahwa Terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Pemerintah jenis bio solar harga setiap liternya yaitu Rp. 6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) selanjutnya dijual Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setiap liternya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO yang mengangkut dan atau melakukan Perniagaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsisi tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktural Jendral Minyak dan Gas Bumi ;

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana  Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang.----------------------

 

A T A U

 

K E D U A :                                                    

Bahwa terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di pinggir Jalan Raya Ds. Wangkalkepuh Kec. Gudo Kab. Jombang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, namun perbuatan itu tidak jadi selesai hanyalah lantaran hal yang tidak tergantung dari kemauanya sendiri perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO dengan cara antara lain sebagai berikut :   

  • Bahwa berawal pada saat anggota Kepolisian Resort Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi. Menindaklanjuti hal itu, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan kegiatan pemantauan dan tepatnya di pinggir Jalan Raya Ds. Wangkalkepuh Kec. Gudo Kab. Jombang, petugas Kepolisian mendapati Terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO sedang melakukan aktifitas mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan.
  • Bahwa dari penguasaan terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah gallon merk “LE MINERALE” ukuran 15 (lima belas) liter yang berisi BBM jenis Solar;
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dengan nomor polisi AG-2950-OZ;
  • 1 (satu) unit Handphone merk VIVO 1929 warna biru.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kepolisian terdakwa menerangkan jika Solar tersebut merupakan pesanan dari seseorang yang terdakwa jual dengan harga Rp. 7500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya, kemudian terdakwa menerangkan jika terdakwa masih menyimpan stok solar di rumahnya, kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Dsn. / Ds. Kempleng RT. 002 RW. 002 Kec. Purwosari Kab. Kediri serta mengamankan barang bukti berupa :

  • 16 (enam belas) buah Galon merk “LE MINERALE” ukuran 15 (lima belas) liter berisi BBM jenis Solar;
  • 1 (satu) buah jiregen ukuran 5 (lima) liter yang berisi BBM jenis Solar;
  • 2 (dua) buah drum besi ukuran 25 (dua puluh lima) liter;
  • 1 (satu) buah tas ronjot;
  • 1 (satu) buah selang bening dengan panjang 1 (satu) meter.
  • Bahwa terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO dapat melakukan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi tersebut dengan cara awalnya pada tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 19.00 Wib terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi ke SPBU Pertamina 54.614.17 alamat Jl. Raya Bandar Kedung, Gondang Manis, Kec. Bandarkedungmulyo Kab. Jombang, Prov. Jawa Timur, dengan menggunakan kendaraan Sepeda Motor Honda Vario dengan Nomor Polisi AG-2950-OZ yang terpasang ronjot (ranjang) untuk meletakkan drum kecil dengan ukuran 25 (dua puluh lima) liter sebanyak 2 (dua) buah, bahwa terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO menyampaikan kepada petugas SPBU jika kendaan truck miliknya sedang mogok sehingga terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO membeli Solar bersubsidi dengan menggunakan sepeda motornya, setelah itu Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi yang ada di dalam dua buah drum kecil yang terletak di sepeda motor terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO tersebut terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO tap/pindahkan di tempat yang sepi dengan menggunakan selang plastic bening ukuran kurang lebih 1 (satu) meter ke gallon bekas air merk “LE MINERALE”, setelah itu terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO kembali lagi ke SPBU guna membeli Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi lagi sebanyak 50 (lima puluh) liter, bahwa dalam hal pembelian Bahan Bakar Minyak Jenis Solar bersubsidi tidak terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO lakukan setiap hari, melainkan apabila ada pemesanan Solar baru terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO akan melakukan pembelian Solar di SPBU.
  • Bahwa Terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Pemerintah jenis bio solar harga setiap liternya yaitu Rp. 6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) selanjutnya dijual Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setiap liternya.
  • Bahwa perbuatan terdakwa DAVID DWI SETYAWAN Bin HARSOYO yang mengangkut dan atau melakukan Perniagaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsisi tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktural Jendral Minyak dan Gas Bumi ;

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana  Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo.Pasal 53 ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya