Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Jbg SELGA WAWORUNTU 1.HERNANDO YUWONO
2.I WAYAN SUGITA, SH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Senin, 11 Mar. 2024
Nomor Surat 23
Penggugat
NoNama
1SELGA WAWORUNTU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1LULUS SUHANTO, S.H., M.HSELGA WAWORUNTU
Tergugat
NoNama
1HERNANDO YUWONO
2I WAYAN SUGITA, SH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YULIUS LOGO, SH, DkkHERNANDO YUWONO
2YULIUS LOGO, SH, DkkI WAYAN SUGITA, SH
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA DENPASAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-------------------------------------------

 

  1. Menyatakan menurut hukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II) melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Sah dan berharga terhadap penyitaan pendahuluan (CB) yang diperintahkan, terhadap Obyek sengketa sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 9431/Desa Pemecutan Klod Tgl. 19 Desember 1995 Surat ukur No. 5629/2022 Tgl. 12-12-2022   luas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi) atas nama HERNANDO YUWONO Tgl. 1 Maret 2023;------------------

 

  1. Menyatakan Menurut hukum rumah dan Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 9431/Desa Pemecutan Klod Tgl. 19 Desember 1995 Surat ukur No. 5629/2022 Tgl. 12-12-2022   luas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi) terletak di Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat,  Kota Denpasar, Provinsi Bali setempat dikenal dengan nama PERUM KPI KAV.09 Jalan Imam Bonjol 417 DPS/LINK MARGA, Kel./Desa Pemecutan Kelob, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, demikian berikut segala sesuatu yang berdiri dan tertanam serta ditempatkan diatasnya, dengan batas-batas tanah         :

Sebelah Utara        :  Tanah Kosong

Sebelah Timur       :  Rumah Blok D/10

Sebelah Selatan     :  Rumah Blok C/8

Sebelah Barat         :  Rumah Blok D/7

adalah sah hak milik Penggugat (SELGA WAWORUNTU);--------------------------

 

5. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 70 Tanggal 29 Juli 2016, Akta Kuasa Nomor : 71 tanggal : 29 Juli 2016 dan Akta Jual Beli Nomor : 176/2022 tanggal : 23 Desember 2022 serta akta-akta lainnya yang berkaitan dengan Obyek sengketa kesemuanya di buat oleh I WAYAN SUGITA, SH Notaris & PPAT di Kota Denpasar (TERGUGAT II) adalah tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan hukum;--------------------------------------------------------------------------

 

7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 9431/Desa Pemecutan Klod Tgl. 19 Desember 1995 Surat ukur No. 5629/2022 Tgl. 12-12-2022   luas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi) Kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban apapun bilaman perlu dengan bantuan penegak hukum lainnya yang untuk selanjutnya dipergunakan untuk mencatat kembali menjadi atas nama Penggugat (SELGA WAWORUNTU);----------------------------------------------------------------------

 

8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II) secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (Tiga Milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian Imateriilnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), atau total keseluruhan kerugian Materiil dan Imateriil adalah sebesar   Rp.  13.500.000.000,00 (Tiga belas Milyar lima ratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II) secara tanggungrenteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, apabila Para Tergugat tidak segera menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 9431/Desa Pemecutan Klod Tgl. 19 Desember 1995 Surat ukur No. 5629/2022 Tgl. 12-12-2022   luas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi) Kepada Penggugat sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakannya putusan dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan, bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;---------------------------------
  3. Membebankan kepada Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II) secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini;-----------------

ATAU :

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jombang cq Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak