Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2024/PN Jbg | SELGA WAWORUNTU | 1.HERNANDO YUWONO 2.I WAYAN SUGITA, SH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mar. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2024/PN Jbg | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Mar. 2024 | |||||||||
Nomor Surat | 23 | |||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum |
Sebelah Utara : Tanah Kosong Sebelah Timur : Rumah Blok D/10 Sebelah Selatan : Rumah Blok C/8 Sebelah Barat : Rumah Blok D/7 adalah sah hak milik Penggugat (SELGA WAWORUNTU);--------------------------
5. Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 70 Tanggal 29 Juli 2016, Akta Kuasa Nomor : 71 tanggal : 29 Juli 2016 dan Akta Jual Beli Nomor : 176/2022 tanggal : 23 Desember 2022 serta akta-akta lainnya yang berkaitan dengan Obyek sengketa kesemuanya di buat oleh I WAYAN SUGITA, SH Notaris & PPAT di Kota Denpasar (TERGUGAT II) adalah tidak sah dan Tidak mempunyai kekuatan hukum;--------------------------------------------------------------------------
7. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 9431/Desa Pemecutan Klod Tgl. 19 Desember 1995 Surat ukur No. 5629/2022 Tgl. 12-12-2022 luas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi) Kepada Penggugat dalam keadaan tanpa beban apapun bilaman perlu dengan bantuan penegak hukum lainnya yang untuk selanjutnya dipergunakan untuk mencatat kembali menjadi atas nama Penggugat (SELGA WAWORUNTU);----------------------------------------------------------------------
8. Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II) secara tanggungrenteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 3.500.000.000,00 (Tiga Milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian Imateriilnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah), atau total keseluruhan kerugian Materiil dan Imateriil adalah sebesar Rp. 13.500.000.000,00 (Tiga belas Milyar lima ratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------------
ATAU : Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Jombang cq Yth. Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya; |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |