Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Jbg SRI IKA MARTININGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengangkatan Wali Bagi Anak
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat 58
Pemohon
NoNama
1SRI IKA MARTININGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Menetapkan, bahwa PEMOHON sebagai wali dari anak yang belum dewasa yang Bernama NADHIFA GHINA NUR AISYAH Tempat, Tanggal Lahir : Jombang, 09-03-2008;
  3. Memberikan ijin kepada PEMOHON bertindak untuk dan atas nama, serta mewakili anak yang belum dewasa untuk Mengambil Jaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00088 Desa/Kel: Jabon , Surat Ukur tanggal 21-08- 2010 No.113/Jabon/2010 dengan Luas 74 m2 yang digunakan sebagai Agunan atau pinjaman atas nama Almarhum Bapak DIAN PURWADI pada Bank BNI kantor Cabang Jombang;
  4. Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;

Demikian Permohonan ini dibuat atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon menyampaikan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak