Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2024/PN Jbg Eddy Kristyono Hendra Wijaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eddy Kristyono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTIAWAN, SHEddy Kristyono
Tergugat
NoNama
1Hendra Wijaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Erni Erawati
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PETITUM

          Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian diatas, maka kami Penggugat mohon kiranya Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan Putusan sebagai berikut :

1.       Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.       Menyatakan Akta Pernyataan Jual Tanah tertanggal 26 September 2018 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat;

3.       Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan Akta Pernyataan Jual Tanah tertanggal 26 September 2018 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);

4.       Menghukum Tergugat agar mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) secara tunai;

5.       Menghukum Tergugat membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) secara tunai;

6.       Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga 2% Perbulan dari jumlah uang pembayaran yang belum dikembalikan kepada Penggugat, terhitung sejak bulan September 2018 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) dan semua hutang dibayar lunas;

7.       Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar RP. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai memenuhi isi putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;

8.       Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan Tergugat berupa sebidang tanah berikut, bangunan diatasnya yang terletak di Desa Plandi, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Sertipikat Hak Milik Nomor 1486, Surat Ukur tanggal 1 Oktober 1998 Nomor 24/1998 dengan luas 320 m ;

9.       Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut; dan

10.     Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU :

          Apabila Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak