Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut
- Pokok : Rp 48.000.000,-
- Bunga s/d Maret 2023 : Rp 3.840.000,-
- Denda s/d tgl 02 Maret 2023 : Rp 475.920,-
- Total keseluruhan : Rp 52.315.920,-.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang.
- Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, maupun Verzet (Iut voerbad.bij.vorrad).
- Menyatakan Penggugat berhak untuk menjual tanah dan bangunan yang telah dijadikan agunan atau jaminan hutang untuk melunasi seluruh hutang debitur.
- Biaya Perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Jombang berpendapat lain mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. |