Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Jbg 1.UMAIYAH
2.ZULAIKAH
3.SUGIATI
4.SUGIANTORO
4.M. AGUS SYAIFUDIN
5.SUNARSIH
6.BANK JATIM CABANG SIDOARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Kamis, 22 Feb. 2024
Nomor Surat 39
Penggugat
NoNama
1UMAIYAH
2ZULAIKAH
3SUGIATI
4SUGIANTORO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Benny Dwi Ferrianto,SHUMAIYAH
2Benny Dwi Ferrianto,SHZULAIKAH
3Benny Dwi Ferrianto,SHSUGIATI
4Benny Dwi Ferrianto,SHSUGIANTORO
Tergugat
NoNama
1M. AGUS SYAIFUDIN
2SUNARSIH
3BANK JATIM CABANG SIDOARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Pemerintahan Desa Jatirejo ( Kepala Desa ),
2Kepala kantor wilayah kecamatan Diwek ( CAMAT )
3Kepala Kantor Pertanahan Wilayah Kabupaten Jombang ( Badan Pertanahan Nasional )
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMER      :

  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT I  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Surat Keterangan Waris Tertanggal 04 Desember 2020 yang Disaksikan dan dibenarkan oleh Kepala Desa Jati Rejo dengan No. 100/204/415.54.20/2020 dan dikuatkan oleh Camat Diwek dengan No. 100/95/415.01/2020 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menghukum TURUT TERGUGAT I , TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
  6. Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 0954 tidak mempunyai kekuatan hukum;
  7. Menyatakan putusan ini dapat di jalankan terlebih dahulu meskipun ada Banding, Verzet , ataupun Kasasi;
  8. Biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

  • Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jombang Cq Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang se adil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak