Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Menetapkan Perbaikan Tempat dan Tahun Kelahiran pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, yang semula tertulis atas Nama Anak : KEYZA YUAN AMANDA, TTL: Jombang. 25 Januari 2008 (Berdasarkan Akta Kelahiran Anak)
dan KEYZA YUAN AMANDA, TTL: Jakarta, 25 Januari 2008 (Berdasarkan Kartu Keluarga) Diperbaiki menjadi KEYZA YUAN AMANDA, TTL: Jakarta. 25 Januari 2006 (Berdasarkan Ijazah Sekolah Dasar dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama Anak);
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan dari permohonan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dilakukan Perbaikan Tempat dan Tahun Kelahiran pada Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;
|