Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Jbg AGUS KUSUMA NIRWANA 1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Jombang
2.Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jombang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jbg
Tanggal Surat Selasa, 22 Agu. 2023
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2023/PN Jbg
Pemohon
NoNama
1AGUS KUSUMA NIRWANA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Cq Kepala Kepolisian Resor Jombang
2Jaksa Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kepala Kejaksaan Negeri Jombang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Bahwa Pemohon dengan Laporan Polisi No. : LP/B/10.01/I/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 6 Januari 2022 dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan dan atau pencurian mobil HRV warna merah Nomor Polisi S 1995 XF beserta surat-suratnya atas nama Pelapor (AGUS KUSUMA NIRWANA), waktu kejadian Oktober 2021, tempat kejadian Jombang, terlapor NANING SULISTIYAWATI, alamat Dusun Bahonsual, RT. 004, RW. 001, Desa Bahonsual, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, alamat orang tua Jl. Raya Perak, RT. 002, RW. 004, Dusun Ngemplak, desa Pagerwojo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang;
  2. Bahwa atas laporan Polisi point 1 di atas maka Termohon I melakukan penyelidikan dan melakukan interogasi terhadap Pemohon sebagai Pelapor, dan beberapa orang saksi antara lain : HERU ANDHI UTOMO (mantan suami Terlapor),  NANING SULISTIYAWATI (Terlapor), RINTO WAHYUDI (Pemegang terakhir mobil HRV S 1995 XF), WAHYU (Kepala Cabang Dealer Mobil Honda Mitra Mojokerto), ANIK SETIAYATI (sales penjualan mobil);
  3. Bahwa setelah Termohon I melakukan interogasi terhadap Pemohon sebagai Pelapor dan beberapa saksi tersebut, maka Termohon I melakukan gelar perkara, yaitu :
    1. Tanggal 27 April 2022  dengan kesimpulan Penyelidik harus melakukan koordinasi dengan Ahli Pidana secara External untuk menentukan unsur pidananya.
    2. Tanggal 27 Mei 2022 dengan kesimpulan Penyelidik menaikkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan.
  4. Bahwa selanjutnya Termohon I melakukan pemeriksaan tahap sidik terhadap : saksi Pelapor an. AGUS KUSUMA NIRWANA, serta saksi-saksi yang lain yaitu : HERU ANDI UTAMA dan NANIK SETYAWATI;
  5. Bahwa HERU ANDI UTAMA (mantan suami Terlapor  NANIK SETYAWATI) baik di tahap penyelidikan maupun di tahap penyidikan memberikan keterangan yang intinya mobil HRV S 1995 XF adalah milik Pelapor, AGUS KUSUMA NIRWANA, bukan milik saksi HERU ANDI UTAMA juga bukan milik Terlapor, NANIK SETYAWATI. Mobil dan surat-surat mobil tersebut diambil Terlapor, NANIK SETYAWATI, tanpa izin dari Pelapor AGUS KUSUMA NIRWANA;
  6. Bahwa setelah Termohon I dalam tahap Penyidikan memeriksa saksi-saksi point 4 tersebut maka tanggal 21 Juni 2022 Termohon I melakukan gelar perkara dengan kesimpulan atas laporan polisi Pemohon tersebut Termohon I menaikkan status dari Terlapor menjadi Tersangka;
  7. Bahwa saat penyidikan maka Pemohon melalui kuasa hukumnya telah mengirim 4 (empat) surat kepada Termohon II yang intinya agar berkas perkara segera dinyatakan Sempurna (P-21) dan segera disidangkan, antara lain :
    1. Surat Nomor : 098/AKN-KJ-MPP/HSR/IX/2022  tanggal 20 September 2022  Hal : Mohon P-21 dan Dilakukan Penahanan Tersangka NANING SULISTIYAWATI  LP No. : LP/B/10.01/I/2022/SPKT/POLDA JATIM 6 Januari 2022.
    2. Surat Nomor : 0105/AKN-KJ-MPP2/HSR/X/2022 tanggal 5 Oktober 2022 Hal : Mohon ke-2 P-21 dan Dilakukan Penahanan Tersangka NANING SULISTIYAWATI  LP No. : LP/B/10.01/I/2022/SPKT/POLDA JATIM 6 Januari 2022.
    3. Surat Nomor : 0110/AKN-KAT-PKKJ/HSR/X/2022 tanggal 12 Oktober 2022 Hal : Protes Keras atas Surat Kejaksaan Negeri Jombang tidak menerbitkan P-21 Tapi Membuat Surat No. B-3819/M.5.25/Eoh.1/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.
    4. Surat Nomor : 089/AKN-KAT-PKKJ2/HSR/VIII/2023 tanggal 10 Agustus 2023 Hal : Protes Keras ke-2 atas Kejaksaan Negeri Jombang tidak menerbitkan P-21. Intinya Pemohon memberitahu kepada Termohon II bahwa Tersangka NANING SULISTIYAWATI sebagai Penggugat / Pembanding / Pemohon Kasasi perkara Nomor : 484 K/Ag/2023 tanggal 9 Juni 2023 jo. Nomor : 447/Pdt.G/2022/PTA.Sby. jo. Nomor 1940/Pdt.G/2022/PA.Jbg. telah diputus yang amarnya tidak mengabulkan gugatan Penggugat. Kami malah mengkhawatirkan Tersangka melarikan diri dan menghindar dari tuntutan pidana. Untuk itu disampaikan Protes Keras ke-2 atas Kejaksaan Negeri Jombang tidak menerbitkan P-21
  8. Bahwa berdasar surat dari Termohon I Nomor : B/1846/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2023 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan angka 2 halaman 2 disebutkan : ”Penyidik mendapatkan Surat dari Kejaksaan Negeri Jombang Nomor                                B-2364/M.5.25/Eoh.1/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 perihal Pengembalian berkas perkara atas nama NANING SULISTIAWATI bin SAFII yang disangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 atau 362 KUHP yang berbunyi terkait dengan syarat materi dalam berkas perkara belum terpenuhi susuai dengan penjelasan penuntut umum melalui surat Nomor B-2097/M.5.25/Eoh.1/10/2022 tanggal 2022 tanggal 24 Oktober 2022 yang bunyinya bahwa terkait dengan kepemilikan 1 (satu) unit mobil HRV warna merah No. Pol. S 1995 XF beserta STNK dan BPKB yang menjadi obyek perkara pada unsur “sesuatu barang” dalam perkara yang disangka melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 atau pasal 362 KUHP masih belum jelas siapa pemilik yang sah dari benda tersebut ditambah dengan fakta jika 1 (satu) unit  Mobil jenis HRV warna merah dengan No. Pol. S 1995 XF beserta STNK dan BPKBnya sedang dalam sengketa keperdataan.”;
  9. Bahwa berdasar surat dari Termohon II tersebut kemudian Termohon I  dengan surat Nomor : B/1846/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2023 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan menyebutkan menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata ada atau tidaknya hak keperdataannya itu;
  10. Bahwa sangkaan dugaan perbuatan pidana pasal 362 KUHP (Pencurian) tidak diperlukan adanya putusan pengadilan siapa pemilik barang yang dicuri karena telah ada 2 (dua) alat bukti yang cukup yaitu :
    1. Keterangan 2 (dua) yaitu Saksi Pelapor dan Saksi HERU ANDI UTAMA (mantan suami Tersangka) yang menerangkan mobil dimaksud bukan milik Terlapor, NANIK SETYAWATI. Mobil dan surat-surat mobil tersebut diambil Terlapor, NANIK SETYAWATI, tanpa seizin dari Pelapor AGUS KUSUMA NIRWANA.
    2. Bukti Surat BPKB, STNK, Surat Keterangan Lunas BCA Finance, Surat Pembelian Dengan Pembiayaan Secara Angsuran dan Surat Perjanjian Sewa Pakai Kendaraan Bermotor semuanya atas nama Pelapor AGUS KUSUMA NIRWANA sebagai pemilik, bukan atas nama Tersangka.

 

  1. Bahwa tersangka juga sudah mengajukan gugatan atas kepemilikan mobil dimaksud hingga dalam sudah dalam putusan kasasi yaitu perkara Nomor : 484 K/Ag/2023 tanggal 9 Juni 2023 jo. Nomor : 447/Pdt.G/2022/PTA.Sby. jo. Nomor 1940/Pdt.G/2022/PA.Jbg. yang intinya gugatan Tersangka tidak dikabulkan;
  2. Bahwa Mahkamah Agung telah mamberikan pengertian Prejudicieel Geschil melalui SEMA Nomor 04 Tahun 1980, sebagai berikut:
    1. Prejudiciel geschil ini ada yang merupakan  question pre judicielles a l action  dan ada yang merupakan   question prejudicielles au judgement .
    2. Question pre judicielles a l action  adalah mengenai perbuatan-perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam KUHP (antara lain Pasal 284 KUHP);
    3. Question prejudicielles au judgement  menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP. Pasal tersebut sekadar memberikan kewenangan, bukan kewajiban, kepada  Hakim Pidana untuk menangguhkan pemeriksaan, menunggu putusan  hakim perdata mengenai persengketaannya.
  3. Bahwa dalam praktek ada 2 (dua) macam prejudiciel yaitu :
    1. Prejudiciel  a l' action, yaitu mengenai perbuatan pidana tertentu yang disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 284 KUHP, dimana disebutkan ketentuan perdata diputus lebih dulu sebelum mempertimbangkan penuntutan pidana.
    2. Question prejudiciel au jugement, yakni menyangkut permasalahan yang diatur dalam Pasal 81 KUHP. Pasal tersebut sekedar memberi kewenangan -bukan kewajiban- kepada hakim pidana untuk menangguhkan pemeriksaan menunggu adanya putusan hakim perdata mengenai persengketaan. Lebih lanjut, jika  hakim hendak menggunakan lembaga ini, hakim pidana tidak terikat pada putusan hakim perdata yang bersangkutan.

Sebagaimana yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hal mana meski nota keberatan tidak menunjuk lebih lanjut prejudiciel jenis mana yang dimaksud, namun argumentasi ini pada akhirnya dipertimbangkan juga oleh majelis hakim. Merujuk pada SEMA Nomor 4 Tahun 1980, majelis hakim memasukkan perkara ini dalam prejudiciel geschill berupa prejudiciel au jugement. Artinya, majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak wajib menangguhkan perkara pidana, hingga keluarnya putusan pengadilan dalam perkara perdata  soal sah tidaknya perpanjangan sertifikat HGB Nomor 26 dan 27/Gelora.

  1. Bahwa dengan demikian adanya perkara perdata di pengadilan tidak menghambat penyidik untuk melakukan penyidikan juga tidak menghambat Penuntut Umum untuk mengajukan Tersangka ke Pengadilan dan melakukan penuntutan terhadap Terdakwa;
  2. Bahwa setelah gugatannya tidak dikabulkan hingga tingkat kasasi maka dengan dalih seakan-akan masih ada sengketa hak keperdataan maka Tersangka mengajukan gugatan lagi ke Pengadilan Negeri Jombang perkara Nomor 59/Pdt.G/2023/PN.Jbg. Hal yang demikian ini sangat merugikan Pemohon sebagai saksi korban perkara dimaksud, karena hingga sekarang tidak bisa menikmati mobil miliknya dan menunggu sengketa yang kemungkinan akan terus menerus diajukan oleh Tersangka supaya tidak disidang-sidang dalam perkara pidana. Padahal yang demikian ini tidak dikehendaki perundang-undangan;
  3. Bahwa dengan demikian tidak sah :
    1. Surat dari Termohon I Nomor : B/1846/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2023 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang menyebutkan menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata ada atau tidaknya hak keperdataannya itu.
    2. Surat dari Termohon II Nomor B-2364/M.5.25/Eoh.1/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 perihal Pengembalian berkas perkara atas nama NANING SULISTIAWATI bin SAFII yang disangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 atau 362 KUHP.

 

Bahwa berdasarkan kronologi di atas, maka untuk kepentingan sidang praperadilan ini, mohon Pengadilan Negeri jombang memeriksa dan memutus permohonan praperadilan ini dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;  
  2. Menetapkan tidak sah :
  1. Surat dari Termohon I Nomor : B/1846/VIII/RES.1.11/2023/Satreskrim tanggal 14 Agustus 2023 Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang menyebutkan menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perdata ada atau tidaknya hak keperdataannya itu.
  2. Surat dari Termohon II Nomor B-2364/M.5.25/Eoh.1/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 perihal Pengembalian berkas perkara atas nama NANING SULISTIAWATI bin SAFII yang disangka melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 atau 362 KUHP.
  1. Mewajibkan / memerintahkan kepada Termohon I untuk melanjutkan penyidikan Laporan Polisi Laporan Polisi No. : LP/B/10.01/I/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 6 Januari 2022 dan menyerahkan berkas kepada Termohon II;
  2. Mewajibkan / memerintahkan kepada Termohon II untuk menerima dan memproses lebih lanjut untuk penuntutan atas Laporan Polisi Laporan Polisi No. : LP/B/10.01/I/2022/SPKT/POLDA JATIM tanggal 6 Januari 2022;
  3. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar biaya perkara yang timbul dari permohonan ini.  

ATAU

Bila Pengadilan Negeri jombang berpedapat lain, demi peradilan yang baik, mohon putusan seadil-adilnya.  

Pihak Dipublikasikan Ya