Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON.
- Menetapkan Perbaikan Nama Orang tua pada Akta Kelahiran Anak yang di keluarkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, yang semula tertulis atas Nama orang tua Almarhum Bapak: MUTIYADI Diperbaiki menjadi MUTIADI berdasarkan Akte Kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) , Kartu Keluarga (KK) dan Ijazah SMK milik Anak;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirim salinan penetapan dari permohonan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang untuk dilakukan Perbaikan nama Orang Tua atas nama Almarhum Bapak MUTIYADI pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya perkara yang timbul menurut hukum yang berlaku;
Demikian Permohonan ini di sampaikan, atas terkabulnya permohonan ini, PEMOHON ucapkan banyak terima kasih. |