Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Jbg Sultoni SH MH FAQIH AKBAR MAULANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-809/M.5.25/EKU.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sultoni SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAQIH AKBAR MAULANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa FAQIH AKBAR MAULANA pada hari  Sabtu  tanggal  02 Desember   2023 sekitar pukul  20 .40 Wib  atau  setidak-tidaknya diwaktu lain dalam bulan  Desember tahun 2023  bertempat di Halaman Depan Toko ALFAMART Jalan Cak Durasim Kel.Kepanjen Kec/ Kab.Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang  termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang,  yang berwenang memeriksa dan mengadili,  Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 25 Nopember 2023 sekitar pukul 14.00 Wib saksi A.SETIAWAN ,SH dan saksi SUGENG SISWANTO ,SH , masing –masing anggota unit reskrim Polsek Jombang mendapat informasi dari seorang warga masyarakat yang menerangkan bahwa di halaman Toko ALFAMART Jl. Cak Durasim Kel. Kepanjen, Kec/Kab. Jombang sering digunakan transaksi peredaran pil double L. Selanjutnya, saksi A.SETIAWAN ,SH dan saksi SUGENG SISWANTO ,SH  melakukan penyelidikan dengan cara mencari keberadaan peredaran Pil tersebut  dan pada hari Sabtu, tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 20.40 Wib saksi bersama anggota reskrim yang lainnya dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jombang berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa  FAQIH AKBAR MAULANA berikut dengan barang bukti yang diamankan dari tangan terdakwa FAQIH AKBAR MAULANA berupa 1(satu) buah bungkus rokok SUPER PREMIUM DJI SAM SOE berisikan dua buah plastik klip berisikan 20 (dua puluh) butir pil double L, Sebuah Hand Phone merk INVINIX HOT 10 warna biru dengan nomor WhatsApp 081325018096, satu unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Biru Putih dengan No. Pol: S-4847-LV. Dan dari saksi FITRIAH berupa sebuah plastik klip berisikan 10 butir pil double L. Dan dari keterangan saksi  FITRIAH menerangkan bahwa telah menerima satu plastik klip berisikan 10 (sepuluh) butir pil double L dari terdakwa FAQIH AKBAR MAULANA. Selanjutnya terdakwa FAQIH AKBAR MAULANA dan barang bukti diamankan berupa 20 ( dua puluh) butir pil double L beserta Hand Phone merk INVINIK HOT 10 warna biru dengan nomor WatsApp 081325018096 dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru Putih dengan No Pol.S 4847 LV dibawa  ke Polsek Jombang guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 30 (tiga puluh) butir pil double L tersebut dari seorang teman laki laki terdakwa yang panggilannya AZIZ, dengan cara membelinya seharga Rp 100.000,- (Seratus ribu rupiah) dalam sebuah bungkus rokok SUPER PREMIUM DJI SAM SOE warna hitam

Bahwa terdakwa mengedarkan Pil doubel tersebut tanpa ijin dari yang berwajib dan terdakwa juga bukan merupakan seorang Dokter atau ahli apoteker.

Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab-00933/NOF/2023  tanggal,  06 Februari  2024.

 

Pihak Dipublikasikan Ya