Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.S/2017/PN Jbg MOCH. INDRA SUBRATA, SH SAKIMIN Bin NYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Mei 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.S/2017/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Mei 2017
Nomor Surat Pelimpahan B. 267/0.5.8/Epp.2/05/2017
Penuntut Umum
NoNama
1MOCH. INDRA SUBRATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKIMIN Bin NYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAKIMIN Bin NYONO pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2017 sekira jam 12.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2017, bertempat di sebuah kios sepatu, sandal dan tas Pasar Citra Niaga Jombang atau setidak tidaknya ditempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jombang,  telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain yaitu milik  korban ANIS SULISTYONINGSIH berupa 1 (satu) buah HP merk advan warna putih dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;

  • Awalnya terdakwa datang ke Toko Sepatu, Sandal dan Tas di Pasar Citra Niaga Jombang, yang mana pada saat itu terdakwa melihat ada 1 (satu) unit HP sedang di cas di atas etalase toko, kemudian terdakwa pura-pura membeli Sepatu yang mana ditoko tersebut ada satu orang perempuan yaitu saksi IMRO’ATUL MUFIDAH penjaga toko, kemudian terdakwa mengatakan akan membeli sepatu merk ATT dengan ukuran 42 dan terdakwa menanyakan warna biru dongker, setelah itu saksi IMRO’ATUL MUFIDAH mengatakan tidak ada, kemudian terdakwa mengatakan kepada penjaga toko akan mencari ke tempat lain dulu yang mana terdakwa mengatakan akan kembali lagi, namun pada saat saksi mengembalikan sepatu yang dipilih oleh terdakwa sebelumnya, terdakwa keluar dari Toko dan langsung mengambil HP yang berada di atas etalase dalam posisi di cas milik saksi ANIS SULISTYONINGSIH tersebut, pada saat itu saksi IMRO’ATUL MUFIDAH mengetahui terdakwa mengambil HP, kemudian saksi IMRO’ATUL MUFIDAH memberitahu saksi korban ANIS SULISTYONINGSIH kalau HP miliknya diambil oleh terdakwa, kemudian saksi korban ANIS SULISTYONINGSIH mengejar terdakwa dan saksi IMRO’ATUL MUFIDAH meneriaki maling-maling, tidak lama kemudian terdakwa ditangkap oleh massa yang berada di dalam area pasar citra niaga jombang, pada saat itu terdakwa sempat membuang HP tersebut, akan tetapi dapat ditemukan, kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut.
  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban ANIS SULISTYONINGSIH mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya