Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SUDARSONO bin ABD. ROCIM pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari 2024 bertempat diteras depan rumah saksi HARIANTO Dsn. Semanding, Ds. Sumbermulyo, Kec. Jogoroto, kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menjemput BEJO (DPO) di Dsn. Ngemplak, Kec. Diwek, Kab. Jombang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No.Pol. W-4627-TR, lalu terdakwa berboncengan menuju ke warung kopi milik Sdr. BAGONG yang ada di Dsn. Semanding, Ds. Sumbermulyo, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang sampai dengan pukul 02.25 WIB, setelah ngopi terdakwa berboncengan dengan lagi dengan BEJO dengan tujuan akan mengantar BEJO pulang ketika melintas di jalan Dsn. Semanding, Ds. Sumbermulyo, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang terdakwa melihat satu unit sepeda motor Crypton No.Pol. S-6761-WV warna hitam yang diparkir di teras depan rumah saksi korban HARIANTO lalu terdakwa berhenti setelah melihat siatuasi disekitarnya aman kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya, sedangkan BEJO menunggu diatas sepeda motor, setelah itu terdakwa masuk kehalaman rumah kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Crypton No.Pol. S-6761-WV dengan cara dituntun dibawa keluar halaman dibawa kejalan tempat BEJO menunggu lalu sepeda motor hasil curian disserahkan kepada BEJO sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Shogun, selanjutnya sepeda motor hasil curian dibawa pulang kerumah BEJO dengan tujuan akan dijual,
Atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.
Bahwa selang beberapa jam setelah melakukan pencurian terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Polres Jombang dirumah temannya di Dsn. Ngemplak, Kec. Diwek, Kab. Jombang sedangkan BEJO berhasil melarikan diri. |