Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2024/PN Jbg Endang Dwi Rahajoe SH Sudarsono Bin bd. Rocim Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 760 /M.5.25/Eoh.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Endang Dwi Rahajoe SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sudarsono Bin bd. Rocim[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa SUDARSONO bin ABD. ROCIM  pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024  sekira pukul 03.00 WIB  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari  2024  bertempat  diteras depan rumah saksi HARIANTO Dsn. Semanding, Ds. Sumbermulyo, Kec. Jogoroto, kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, mengambil sesuatu barang yang  sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 19.30 WIB terdakwa menjemput BEJO (DPO) di Dsn. Ngemplak, Kec. Diwek, Kab. Jombang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam No.Pol. W-4627-TR, lalu terdakwa berboncengan menuju ke warung kopi milik Sdr. BAGONG yang ada di Dsn. Semanding, Ds. Sumbermulyo, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang sampai dengan pukul 02.25 WIB, setelah ngopi terdakwa berboncengan dengan lagi dengan BEJO dengan tujuan akan mengantar BEJO pulang  ketika melintas di jalan Dsn. Semanding, Ds. Sumbermulyo, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang  terdakwa melihat satu unit sepeda motor  Crypton No.Pol. S-6761-WV warna hitam yang diparkir di teras depan rumah saksi korban HARIANTO lalu terdakwa berhenti setelah melihat siatuasi disekitarnya aman kemudian terdakwa turun dari sepeda motornya, sedangkan BEJO menunggu diatas sepeda motor, setelah itu terdakwa masuk kehalaman rumah kemudian tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil satu unit sepeda motor  Yamaha Crypton No.Pol. S-6761-WV dengan cara dituntun dibawa keluar halaman dibawa kejalan tempat  BEJO menunggu lalu sepeda motor  hasil curian disserahkan kepada BEJO sedangkan terdakwa mengendarai sepeda motor Shogun, selanjutnya  sepeda motor hasil curian dibawa pulang kerumah BEJO dengan tujuan akan dijual,

Atas kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.

Bahwa selang beberapa jam setelah melakukan pencurian terdakwa berhasil ditangkap oleh Petugas Polres Jombang dirumah temannya di Dsn. Ngemplak, Kec. Diwek, Kab. Jombang sedangkan BEJO berhasil melarikan diri.

Pihak Dipublikasikan Ya