Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JOMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Jbg Yoga Adhyatma SH Sukis Sucipto Handoyo bin Kusnari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Jbg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 776 /M.5.25/Eku.2/III/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yoga Adhyatma SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sukis Sucipto Handoyo bin Kusnari[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Bekas Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) Jalan Raya Desa Dukuhdimoro Kec.Mojoagung Kab.Jombang, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada saat anggota Kepolisian Resort Jombang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi. Menindaklanjuti hal itu, selanjutnya petugas Kepolisian melakukan kegiatan pemantauan dan tepatnya di Bekas Kantor  Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) Jalan Raya Desa Dukuhdimoro Kec.Mojoagung Kab.Jombang, petugas Kepolisian mendapati Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI sedang melakukan aktifitas mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan.
  • Bahwa dari penguasaan Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI, Petugas Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa

 

  • 17 (tujuh belas) buah Galon merk “LE MINERALE” ukuran 15 liter yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi,
  • 10 (Sepuluh) botol merk Aqua ukuran 1,5 liter yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi,
  • 1 (Satu) unit handphone merk OPPO, type A83, Warna Emas, Nomor IMEI I 869055032840732, Nomor IMEI II 869055032840724, dan
  • 1 (Satu) unit kendaraan R4 merk SUZUKI Nomor Polisi S-9415-WG, Type ST130, Jenis Mobil Barang, Model Pick Up, Tahun 1997, Warna Putih, Nomor Rangka : MHDESL413TJ177476, Nomor Mesin : G13CID177476.
  • Bahwa Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI dapat melakukan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi tersebut dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 13.00 WIB Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI mendapatkan pesan Whatsapp dari pembeli yang memesan untuk dicarikan Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi sebanyak 500 liter, namun awalnya Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI tidak dapat menyanggupi pemesanan sebanyak itu sehingga Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI menawar jika sebanyak 270 liter apakah si pembeli mau dan ternyata pembeli tersebut menyetujui dan bersedia membelinya dengan harga Rp.7.500,- per liter serta sepakat untuk bertemu pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di Bekas Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor ( UPPKB ) Jalan Raya Desa Dukuhdimoro Kec.Mojoagung Kab.Jombang
  • Kemudian pada tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 10.00 Wib sampai dengan jam 16.00 WIB Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi secara berulang-ulang di SPBU Pertamina 54.614.15 alamat Jl. Raya Veteran No. 455 Ds. Miagan Kec. Mojoagung Kab. Jombang Prov. Jawa Timur  61482 dengan mengunakan kendaraan Roda 4 jenis Phanter, Warna Abu-abu, Nomor Polisi L-1127-WM milik saksi SLAMET SUKARSO, setelah itu Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi yang ada di dalam kendaraan Roda 4 jenis Phanter tersebut Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI tap/pindahkan di rumahnya dengan menggunakan selang plastik bening ukuran kurang lebih 2 meter ke dalam galon bekas air merk “LE MINERALE” dan ”AQUA”.
  • Dengan rincian Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI mendapatkan Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi yang berasal dari pembelian di SPBU Pertamina 54.614.15 alamat Jl. Raya Veteran No. 455 Ds. Miagan Kec. Mojoagung Kab. Jombang Prov. Jawa Timur  61482 sebanyak kurang lebih 255 liter yang kemudian terdakwa masukkan kedalam 17 galon bekas air merk “LE MINERALE dan untuk Bahan Bakar Minyak jenis solar besubsidi yang Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI masukkan ke dalam 10 (Sepuluh) botol merk Aqua ukuran 1,5 liter ( jumlah kurang lebih 10 liter ) berasal dari sisa bahan bakar yang ada di tangki Roda 4 jenis Phanter, Warna Abu-abu, Nomor Polisi L-1127-WM milik saksi SLAMET SUKARSO.     
  • Bahwa Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Pemerintah jenis bio solar harga setiap liternya yaitu Rp. 6.800,- (Enam Ribu Delapan Ratus Rupiah) selanjutnya dijual Rp. 7.500 (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) setiap liternya.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI yang mengangkut dan atau melakukan Perniagaan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsisi tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktural Jendral Minyak dan Gas Bumi ;

------ Perbuatan Terdakwa SUKIS SUCIPTO HANDOYO Bin KUSNARI tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana  Pasal 55 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang

Pihak Dipublikasikan Ya