Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA TIMUR
KEJAKSAAN NEGERI JOMBANG
JL. K.H. Wahid Hasyim No. 188 Jombang Kode Pos : 61419
Telp. (0321) 861901 Fax. (0321) 861900 Website : www.kejari-jombang.kejaksaan.go.id
|
P-29
“Demi Keadilan dan Kebenaran“
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN
NO.REG. PERKARA : PDM. 69/M.5.25/III/2024
- Identitas Terdakwa :
- Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
WAHYU MAULANA bin YANTO
Jombang
20 Tahun /13 Mei 2003
Laki-laki
Indonesia
Dsn. Tampingan RT.03 RW.07 Ds. Tampingmojo, Kec.
Tembelang, Kab. Jombang.
Islam
Buruh srabutan
SMP
|
|
|
|
B. Penahanan : Rutan
Penyidik
|
:
|
Sejak tgl. 22 Januari 2024 s/d 10 Pebruari 2024
Sejak tgl. 11 Pebruari 2024 s/d 21 Maret 2024
Sejak tgl. 19 Maret 2024 s/d 7 April 2024
|
Perpanjangan Jaksa PU
|
:
|
Jaksa PU
|
:
|
- Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa WAHYU MAULANA bin YANTO bersama-sama dengan FARIS dan BERTO (melarikan diri/DPO) dan bebera orang yang tidak diketahui identitasnya pada hari Minggu tanggal 10 Desembeer 2023 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di jalan KH. Romli Tamim Desa Keplaksari, Kec. Peterongan, kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, jika dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa dan teman-temannya membentuk Geng motor yang diberi nama Team Guk guk yang diketuai oleh FARIS tempat Base Camp dirumah FARIS di Dsn. Mojokuripan, Ds. Jogoloyo, Kec. Sumobito, Kab. Jombang pada hari Minggu taanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa mengirim WA kepada FARIS menanyakan “apa malam ini ada pergerakan” lalu FARIS menajwab “ada” lalu terdakwa mengenakan jaket jemper warna hitam berangkat ke Basecamp dengan mengendarai sepeda motor Yamaha MIO No.Pol. S-3521-ZC sesampai di Base camp sudang ada beberapa orang anggota Team Guk guk yang hadir selanjutnya sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama anggota tem Guk guk berangkat dan FARIS sebagai Ketua berada di depan sedangkan terdakwa berboncengan dengan salah satu anggota team Guk Guk yang tidak diketahui namanya berada dibelakang lalu rombongan berjalan dari Dsn. Mojokutipan, Ds. Jogoloyo, Kec. Sumobito, Kab. Jombang kearah barat lewat bawah Fly over Kecamatan Peterongan kemudian belok kiri menuju Pondok Darul Ulum ketika melintas di jalan KH. Romli Desa Keplaksari saat itu Tem Guk Guk melihat ada anak-anak yang bergerombol dengan mengendarai sepeda motor yang salah satunya yaitu saksi MOHAMMAD DIDIN ISKANDAR (disebur saksi korban) yang saat itu mengendarai sepeda motor sendirian dan temannya yang bernama LAKSONO BUDI SETIAJI berboncengan dengan DIKI, terdakwa berusaha memepet kendaraan saksi korban MOHAMMAD DIDIK ISKANDAR lalu memukul punggung saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi mengepal beberapa kali dan FARIS (DPO) juga ikut memukul punggung saksi korban dengan menggunakan tangan kosong dengan posisi mengepal sedangkan BERTO (DPO) membacok punggung saksi korban dengan menggunakan sebilah arit, setelah melakukan pengeroyokan terdakwa dan teman-temannya langsung tancap gas kearah barat, sedangkan saksi korban juga tancap gas menyusul temannya yang bernama LAKSONO BUDI SETIAJI dan DIKI selanjutnya pulang kerumah dan sesampai dirumah terdakwa melihat punggungnya luka dan berdarah akibat sabetan benda tajam, lalu dibawa ke Puskesmas Peterongan untuk mendapatkan perawatan setelah itu saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Peterongan, guna menindak lanjuti laporan tersebut saksi korban dimintakan Visum et Repertum ke Puskesmas Peterongan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama FARIS dan BERTO (DPO) dan beberapa orang yang belum diketahui identitasnya saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum An MOHAMMAD DIDIN ISKANDAR tanggal 12 Desember 2023 yang dibuat oleh dr. ROSY SYAJAROTUDDUROH dokter pada Puskesmas Peterongan Jombang, dengan Kesimpulan :
Pada pemeriksaan laki-laki dengan identitas tersebut diatas, kesadaran compos metis, tekanan darah 110/80 MmHg, nadi 87x/menit, suhu 36,5 C, frekuensi nafas 23x/menit, tampak luka robek dengan tepi tidak rata ukuran 15 cm x 2 cm di punggung dan tidak tampak jejas pada punggung.
Untuk keperluan pengobatannya, penderita tersebut rawat jalan di UGD Puskesmas Peteronga,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Jombang, 22 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
ENDANG DWI RAHAYU, SH.
JAKSA MADYA
|
|